
Lombok Timur (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur menjawab kabar bahwa daerahnya menjadi bidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selanjutnya pasca dilakukannya penyitaan sejumlah kendaraan dinas di Kota Mataram.
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur, Hasni mengatakan pihaknya tidak akan ada penyitaan seperti halnya yang terjadi di Kota Mataram. Pasalnya, sudah cukup lama jajaran pimpinan DPRD Lombok Timur tidak difasilitasi kendaraan dinas.
“Pimpinan DPRD kita tidak difasilitasi kendaraan dinas sejak cukup lama,” kata Hasni, Selasa, 14 Mei 2024.
Sementara jika yang ditargetkan terkait anggaran daerah, pihaknya mengaku terbuka dan siap menindaklanjuti jika nantinya ditemukan penyelewengan oleh KPK.
“Per triwulan kita rutin dengan KPK mengikuti panduan penggunaan anggaran hingga prosedur penempatan ASN. Jika nanti ada temuan KPK, kami pasti siap menindaklanjuti,” ungkapnya.
Sebelumnya, KPK menyita delapan mobil dinas pimpinan DPRD Kota Mataram. Rinciannya, tujuh mobil dinas dikuasai tiga pimpinan DPRD, yaitu Didi Sumardi, Abd. Rachman, dan Nyanyu Ernawati. Satu mobil lainnya digunakan oleh Kasubag di DPRD Kota Mataram.
Berita Terkini:
- Tawuran di Bima: Tiga Pemuda Kena Panah, Mobil Ambulance Dilempar Batu
- Sidang Isbat Penetapan Hari Raya Idul Fitri Digelar 29 Maret 2025
- AS Serang Milisi Houthi di Yaman, Diklaim Tewaskan 20 Orang
- JMSI NTB Dorong Profesionalisme Media Lewat UKW dan Verifikasi Dewan Pers
- Pengerjaan RS Mandalika dan IC Lewati Batas Adendum, DPRD Desak Dinas PUPR NTB Segera Ambil Sikap
Setelah menarik sejumlah mobil ‘ilegal’ milik pimpinan DPRD dan pejabat Pemkot Mataram, KPK selanjutnya membidik kendaraan dinas Pemkot/Pemkab se-NTB.
“KLU (Kabupaten Lombok Utara) sudah. Siap-siap daerah Lombok Timur, Lombok Barat, hingga Bima. Termasuk Pemprov NTB,” kata Ketua Satuan Tugas Koordinator Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria, belum lama ini.
Selain kendaraan dinas, lembaga anti rasuah itu juga membidik sejumlah aset Pemkot/Pemkab se-NTB. Termasuk rumah dinas dan lainnya. Aset yang dibidik adalah yang diperoleh dengan tidak sesuai aturan berlaku.
Lebih jauh dia menjelaskan, bahwa pihaknya membidik dugaan penyelewengan dana pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD di NTB. (MKR)