KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
Mataram (NTBSatu) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji tahun 2024 pada Jumat, 9 Januari 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menaikkan status perkara ke tahap tersangka. Ia menegaskan, penyidikan kasus kuota haji telah memasuki fase lanjutan.
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Budi Prasetyo, mengutip Kompas.com, Jumat, 9 Januari 2026.
Sebelum KPK menetapkan status tersangka, Yaqut beberapa kali hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan klarifikasi.
Pemeriksaan terakhir terhadap Yaqut berlangsung, pada 16 Desember 2025 sebagai bagian dari rangkaian penyidikan yang KPK lakukan.
Dalam kesempatan itu, Yaqut hanya menegaskan kapasitas kehadirannya dalam proses hukum yang berjalan. Ia menyebut, pemeriksaan tersebut masih berkaitan dengan keterangan saksi.
Riwayat Kasus
KPK menyelidiki dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji tahun 2023 dan 2024 pada Kementerian Agama. Fokus penyidikan mengarah pada pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang pemerintah Arab Saudi berikan kepada Indonesia.
Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 telah mengatur pembagian kuota secara tegas. Regulasi tersebut menetapkan porsi kuota haji reguler sebesar 92 persen dan kuota haji khusus sebesar 8 persen.
Berdasarkan aturan tersebut, pembagian kuota tambahan seharusnya mengikuti komposisi yang telah ditetapkan. Namun, Kementerian Agama pada masa itu justru menerapkan pembagian yang berbeda.
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep, mengutip Kompas.com, Jumat, 9 Januari 2026.
Menurut Asep, pembagian kuota tambahan haji tersebut tidak sejalan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Perubahan komposisi pembagian kuota telah menggeser porsi yang seharusnya jemaah haji reguler dan khusus terima.
“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” tambahnya. (*)



