Mataram (NTBSatu) – Kerusakan lingkungan di wilayah Gili Trawangan, Lombok Utara akibat aktivitas pengeboran air tanah yang dilakukan PT BAL, bisa berpotensi sebagai kerugian negara.
“Iya, akibat aktivitas pengeboran air itu berpotensi sebagai kerugian negara,” kata Direktur Walhi NTB, Amry Nuryadin kepada NTBSatu via WhatsApp, Jumat, 17 Mei 2024.
Salah satu item yang berpotensi sebagai kerugian negara adalah berkaitan dengan kerusakan air dan lingkungan sekitar lokasi pengeboran, yang berdampak bagi masyarakat setempat.
“Dampak air, tanah, dan lingkungan lain. Termasuk kondisi masyarakat pasca aktivitas pengeboran (air) tersebut,” ucapnya.
Amry kembali menegaskan, setiap kerugian negara berpotensi menimbulkan angka kerugian negara. Apalagi, jika dalam menjalankan aktivitasnya perusahaan tersebut tidak mengantongi izin, dan mendapatkan keuntungan.
Padahal perusahaan yang memiliki izin saja, harus melengkapi sejumlah berkas lain, seperti sanggup melakukan mitigasi bencana. Terutama yang menitikberatkan kelestarian hidup.
“Ini yang tidak memiliki izin, pasti melanggar aturan lain,” tegas Amry.
Berita Terkini:
- Museum NTB Ikut Pameran Nasional di Surabaya
- Pastikan SDA Menyejahterakan, Pemkab Sumbawa Lakukan MoU dengan KSB
- Kampanye Akbar Iqbal – Dinda di Kandang Rohmi – Firin Dipadati Lautan Manusia
- Pemprov NTB Gelar Lomba Memasak dan Mancing Ikan, Sekda: Dinas Kelautan dan Perikanan Punya Peran Penting Atasi Stunting
- Rangkaian HUT Ke-66, Pemprov NTB Gelar Lomba Memasak dan Mancing Ikan
Dengan begitu, otomatis nominal kerusakan lingkungan pasca aktivitas ‘ilegal’ itu berpotensi ada. Dan item tersebut bisa menjadi landasan utama kepolisian mendalami berapa jumlah kerugian negara.
“Harus betul-betul menggali potensi kerugian negara dari lingkungan hidup. Apalagi sudah dilakukan aktivitas bor air,” ungkapnya.
Untuk membuktikan ada tidaknya kerugian itu, sambung Amry, kepolisian bisa menggandeng sejumlah ahli yang ada, baik lingkungan maupun pidana.
“Jangan hanya melihat komoditi. Tapi melihat dampak sosial dan dampak lingkungan. Kita punya banyak ahli, banyak pengetahuan yang bisa menghitung kerugian negara,” bebernya.
Sebelumnya, Kasubdit IV Tipiter Reskrimsus Polda NTB, AKBP I Gede Harimbawa menyebut, alasan pihaknya tidak ada mengorek kerugian negara adalah karena fokus pada dampak lingkungan saja.
Menurutnya, penanangan perkara yang berkaitan dengan kerugian negara adalah bidang tindak pidana korupsi (Tipikor).
“Kalau di kami tidak ada. Yang ada tentang pemanfaatan sumber daya air, tentang dampak lingkungan terhadap adanya aktivitas pengeboran air tanah, itu saja,” katanya kepada wartawan, Jumat, 3 Mei 2024.