HEADLINE NEWSPemerintahan

Pergantian Plh. Sekda NTB Tidak Ada Kaitannya dengan Kinerja, Murni soal Administrasi

Mataram (NTBSatu) – Eks Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Lalu Moh. Faozal menyampaikan penjelasan terkait pergantian dirinya. Dalam jabatannya sebagai Plh. Sekda, ia digantikan Budi Herman yang saat ini juga menjabat Inspektur NTB.

Lalu Moh. Faozal menegaskan, pergantiannya sebagai Plh. Sekda NTB sama sekali tidak ada kaitannya dengan kinerjanya selama menjabat. Hanya persoalan administrasi, di mana perpanjangan jabatannya sebagai Plh sudah lebih dari empat kali.

“Karena telah melampaui batas tersebut, Gubernur harus melakukan pergantian,” ujarnya, Kamis, 5 Maret 2026.

Untuk mencari pengganti dirinya, Faozal mengaku diajak diskusi oleh Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal. Dalam diskusi itu diputuskan Budi Herman sebagai penggantinya, hingga diterbitkannya surat keputusan (SK) Sekda definitif.

IKLAN

“Penunjukan itu murni merupakan pertimbangan gubernur,” jelasnya.

Ia menyebut, kasus ini sama saat ia ditugaskan sebagai Penjabat (Pj.) Sekda. Dalam aturan yang berlaku, Pj. Sekda diusulkan oleh gubernur dan harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri. Masa jabatan Pj. Sekda sendiri hanya dapat diperpanjang maksimal dua kali.

Ia menyebutkan, masa tugasnya sebagai Pj. Sekda tidak diperpanjang kembali karena saat ini sedang berlangsung proses penetapan Sekda definitif. Proses tersebut tengah berjalan di tingkat pusat dengan target penyelesaian sekitar satu bulan. Sehingga, hanya ditunjuk sebagai Plh. sembari menunggu proses Sekda definitif selesai.

“Hitungannya kalau proses di Jakarta maksimal satu bulan targetnya langsung penetapan. Itu salah satu alasan kenapa saya tidak diperpanjang lagi kemarin,” katanya.

Faktor Usia Jadi Petimbangan

Selain itu, alasan lain ia diganti dalam jabatannya sebagai Plh. Sekda, karena faktor usia juga menjadi pertimbangan. “Berdasarkan aturan, pejabat yang memasuki satu tahun menjelang masa pensiun tidak diperkenankan ditunjuk sebagai Plh. Sekda,” ujarnya.

Ia menegaskan, pergantian Plh. Sekda disebut tidak dilakukan secara mendadak. Diskusi mengenai pengisian jabatan tersebut telah dilakukan sekitar satu minggu sebelum masa perpanjangan kelima berakhir.

“Ini tidak mendadak, ini sudah melalui diskusi dengan sekitar satu Minggu lalu dengan Pak Gubernur,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan, pergantian tersebut tidak dilatarbelakangi persoalan lain, termasuk evaluasi kinerja. “Tidak ada unsur lain. Bukan karena penilaian yang tidak memuaskan. Ini murni persoalan administrasi,” tegasnya.

Melebihi Batas Waktu

Hal itu ditegaskan juga Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB, Tri Budiprayitno. Ia menjelaskan, pergantian Plh. Sekda tidak ada kaitannya dengan performa kinerja pejabat yang bersangkutan. Melainkan murni masalah administrasi.

“Ini tidak ada sesuatu berkaitan dengan performa (saat menjabat Plh), tetapi lebih pada durasi yang dia (Faozal) sudah jalankan,” tegas Yiyit, sapaan Kepala BKD NTB.

Secara aturan, lanjutnya, masa jabatan Plh. hanya bisa diperpanjang selama empat kali. Perpanjangan dilakukan secara berkala dalam satu Minggu.

Sementara itu, posisi Faozal sudah melebihi batas waktu tersebut. Terhitung sejak pergantian, jabatan Plh. yang dijabat Faozal sudah sekitar lima kali perpanjangan.

“Secara hitungan sudah lima kali perpanjangan jabatan Plh. Sekda Faozal,” ujarnya. (*)

Muhammad Yamin

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button