Kabupaten Bima

Pemkab Bima Tak Anggarkan THR 2026 bagi PPPK Paruh Waktu

Mataram (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima, tidak mengalokasikan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Kebijakan tersebut sesuai dengan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bima tahun 2026, yang tidak memuat pos anggaran THR untuk PPPK Paruh Waktu.

“Dalam APBD awal 2026 Pemerintah Kabupaten Bima, tidak tercantum alokasi anggaran belanja THR untuk PPPK Paruh Waktu,” ungkap Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Kabupaten Bima, Suryadin, S.S., M.Si., kepada NTBSatu pada Kamis, 5 Maret 2026.

Pemkab Bima hanya menyediakan skema pembayaran THR bagi PPPK Reguler yang sudah tercantum dalam struktur anggaran APBD 2026.

IKLAN

“Dalam APBD 2026, tidak ada skema yang dialokasikan untuk teman-teman PPPK Paruh Waktu. Namun, kalau untuk PPPK Reguler sudah ada, mata anggarannya dalam APBD,” tambahnya.

Suryadin menegaskan, pencantuman pos anggaran menjadi syarat utama dalam proses realisasi pembayaran. Tanpa akun anggaran, pemerintah daerah tidak memiliki dasar administratif untuk menyalurkan THR kepada PPPK Paruh Waktu.

Ia juga menjelaskan, kondisi keuangan daerah ikut memengaruhi kebijakan tersebut. Pemerintah daerah saat ini menjalankan langkah efisiensi anggaran, sehingga fokus penggunaan anggaran lebih mengarah pada kebutuhan prioritas.

Menurutnya, jumlah PPPK Paruh Waktu yang cukup besar juga akan memengaruhi besaran anggaran jika pemerintah daerah memaksakan pembayaran THR.

Pencairan THR ASN Tunggu Arahan Pusat

Selain persoalan THR bagi PPPK Paruh Waktu, pemerintah daerah juga masih menunggu regulasi Pemerintah Pusat terkait mekanisme pencairan THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Regulasi tersebut nantinya menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk menindaklanjuti proses pencairan melalui peraturan kepala daerah.

Suryadin menjelaskan, Pemerintah Pusat biasanya mengatur mekanisme pembayaran THR melalui Peraturan Pemerintah (PP). Setelah regulasi muncul, pemerintah daerah akan menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai turunan aturan agar proses pencairan berjalan sesuai ketentuan.

“Kita menunggu PP dari Pemerintah Pusat. Kalau sudah muncul di lamannya Kemenkeu, pasti ditindaklanjuti dengan Perbup supaya segera dicairkan,” tambahnya.

Selain itu, peraturan itu nantinya akan memuat ketentuan mengenai pihak yang berhak menerima THR. “Dalam peraturan, nanti akan ada siapa yang berhak menerima, misalnya PNS, PPK Reguler, dan pensiunan. Nanti ada suratnya, baru bisa dicairkan,” ungkapnya.

Dengan kondisi tersebut, pembayaran THR bagi ASN di lingkungan Pemkab Bima masih menunggu kejelasan regulasi dari Pemerintah Pusat. Setelah aturan tersebut muncul, pemerintah daerah akan menyesuaikan mekanisme pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button