Mataram (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima, menggelontorkan anggaran Rp46,03 miliar untuk Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bima, Aries Munandar mengatakan, pencairan THR ASN Pemkab Bima mulai pekan ini.
Hal tersebut mengacu pada Peraturan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pembayaran THR kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Serta, Peraturan Bupati Bima Nomor 06 Tahun 2025.
“Mengacu pada regulasi tersebut, tunjangan akan diberikan kepada 6.182 PNS dengan total anggaran senilai Rp31,37 miliar. Dibagikan kepada empat jenjang golongan,” kata Aries, Selasa, 18 Maret 2025.
Ia menjelaskan, sebanyak 1.173 pegawai golongan IV mendapatkan alokasi senilai Rp10,81 miliar. Kemudian, 3.833 pegawai golongan III senilai Rp18,36 miliar. Selanjutnya, 568 Pegawai golongan II senilai Rp2,16 miliar.
“Dan 8 Pegawai golongan I senilai Rp25,49 juta,” ujar Aries.
Di samping itu, pemerintah juga mengalokasikan Rp14,66 miliar untuk pembayaran THR kepada 3.848 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemkab Bima.
“Besaran Gaji THR Maret 2025, berdasarkan atas gaji bulan Februari 2025 untuk menunjang kebutuhan hari raya Idulfitri 1446 Hijriah,” tuturnya.
Sementara Bupati Bima Ady Mahyudi berharap, para pegawai dapat memanfaatkan sebaik-baiknya pemberian THR ini secara optimal. Terutama selama bulan puasa dan menjelang hari raya untuk memenuhi kebutuhan keluarga. (*)