Jabat Plh. Sekda NTB, Budi Herman Diberhentikan sebagai Plt. Kadis PUPRPKP
Mataram (NTBSatu) – Budi Herman resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB. Ia menggantikan Lalu Moh. Faozal, yang sekarang menjabat Asisten II Setda NTB.
Sebelum ditunjuk sebagai Plh. Sekda NTB, Budi menjabat sebagai Inspektur NTB dan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) NTB.
Namun, setelah menjabat Plh. Sekda, terhitung mulai 2 Maret 2026 kemarin, ia diberhentikan dari jabatannya sebagai Plt Kepala Dinas PUPRPKP. Kini posisi itu dijabat Lalu Kusuma Wijaya, yang juga menjabat Kepala Bidang Cipta Karya pada Dinas PUPRPKP.
“Setelah ditunjuk Plh, maka kita harus mencari penggantinya di Dinas PUPRPKP, dan Gubernur tunjuk Pak Lalu Kusuma Wijaya,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB, Tri Budiprayitno, Kamis, 5 Maret 2026.
Yiyit, sapaan Kepala BKD NTB menjelaskan, alasan Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal menunjuk Budi sebagai Plh. Sekda NTB karena posisinya sekarang menjabat pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) strategis. Yaitu, Inspektur Inspektorat NTB.
Ia menyebut, jabatan inspektur menjadi salah jabatan dalam birokrasi yang tergolong strategis. Dalam tradisi birokrasi, posisi inspektur kerap disebut sebagai “senior staf”, sama halnya dengan posisi di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
“Kalau bicara Inspektorat, itu termasuk jabatan strategis. Dalam istilah birokrasi yang sudah turun-temurun, inspektur itu disebut senior staf, sama seperti di Bappeda,” ujarnya.
Pergantian Tidak Berkaitan dengan Kinerja
Ia menegaskan, pergantian Plh. Sekda tidak ada hubungannya dengan penilaian terhadap kinerja pejabat bersangkutan. Hal tersebut murni terkait dengan durasi masa jabatan yang telah dijalankan sesuai aturan.
“Ini tidak ada sesuatu berkaitan dengan performa (saat menjabat Plh), tapi lebih pada durasi yang dia (Faozal) sudah jalankan,” tegas Yiyit.
Secara aturan, lanjutnya, masa jabatan Plh. hanya bisa diperpanjang selama empat kali. Perpanjangan dilakukan secara berkala dalam setiap satu Minggu.
Sementara itu, posisi Faozal sudah melebihi batas waktu tersebut. Terhitung sejak pergantian, jabatan Plh. yang dijabat Faozal sudah sekitar lima kali perpanjangan.
“Secara hitungan sudah lima kali perpanjangan jabatan Plh. Sekda Faozal,” ujarnya. (*)



