LingkunganLombok Timur

Ratusan Ribu Hektare Lahan Lombok Timur Kritis, Walhi NTB Dorong Pidanakan Penambang Nakal

Mataram (NTBSatu) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) NTB mencatat kerusakan lingkungan akibat tambang galian C di Lombok Timur (Lotim) semakin parah.

Berdasarkan data Walhi NTB dari 2020 hingga 2022, luas lahan yang mengalami kerusakan mulai dari kategori kritis hingga potensial kritis mencapai 134.212 hektare. Kerusakan ini meliputi kawasan hutan, lahan pertanian produktif, dan wilayah pesisir.

Direktur Walhi NTB, Amri Nuryadin, mengungkapkan dampak tambang galian C sangat signifikan.

“Kerusakan lingkungan ini telah menyebabkan bencana ekologi seperti banjir dan tanah longsor. Selain itu, banyak petani mengalami gagal panen karena air irigasi tercemar limbah tambang,” ucap Amri, melalui wawancara telepon, Kamis, 13 Februari 2025.

Kondisi ini menurutnya memperparah angka kemiskinan di Lombok Timur. Amri menegaskan, kehadiran tambang tidak membantu perekonomian masyarakat, melainkan menambah kantong-kantong kemiskinan di wilayah tersebut.

IKLAN

“Alih-alih menyejahterakan masyarakat, tambang galian justru memperburuk kondisi ekonomi warga,” tambahnya.

Walhi NTB mendesak pemerintah untuk mengevaluasi izin tambang galian C secara komprehensif. Pemerintah diminta tidak memberi peluang bagi tambang ilegal untuk mendapatkan izin, melainkan harus menindak tegas pelaku dengan sanksi hukum.

“Pemerintah sudah memiliki aturan perlindungan lahan pertanian berkelanjutan. Seharusnya aturan ini ditegakkan dengan menindak para pelaku tambang ilegal,” tegas Amri.

Rencana pemerintah untuk memberikan kesempatan bagi pelaku tambang ilegal mengurus izin operasi dianggap bukan solusi yang tepat. Menurut Amri, langkah ini justru bertentangan dengan konstitusi dan mengancam kelestarian lingkungan hidup.

“Memberikan izin bagi tambang ilegal sama saja dengan pembangkangan terhadap konstitusi,” ujarnya.

IKLAN

Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lotim, Supardi mengakui adanya dilema dalam menangani tambang galian C.

Banyak aktivitas tambang yang termasuk dalam kategori Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) beroperasi secara ilegal dan merusak lingkungan. Namun, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menindak secara tegas lantaran izin di tingkat provinsi. (*)

Muhammad Khairurrizki

Jurnalis Pemkab Lombok Timur

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button