Pemahaman soal UU TPKS Mesti Menyeluruh agar Dapat Tekan Perkawinan Anak

Mataram (NTBSatu) – Ada beberapa aturan yang mencegah perkawinan anak, salah satunya adalah Perda No. 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Anak. Namun, Perda tersebut belum maksimal lantaran tidak memuat pasal sanksi.
Ketua Senyum Puan, Ade Lativa Fitri atau biasa disapa Adel mengatakan, dalam mengatasi perkawinan anak, beberapa pihak dapat memakai Undang-undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Akan tetapi, Adel tidak merekomendasikan pemakaian UU TPKS untuk kasus perkawinan anak lantaran masyarakat belum sepenuhnya memahami aturan tersebut.
“Menurut saya, pemahaman soal UU TPKS mesti maksimal dari level Pemda, APH, hingga masyarakat. Selain itu, mesti memaksimalkan Perda perkawinan anak,” ungkap Adel, Kamis, 16 Mei 2024.
Berita Terkini:
- Pemkot Mataram Fasilitasi Seragam Gratis Bagi Siswa Kurang Mampu
- NTB Makin Dilirik Wisatawan, Pengeluaran Wisnus Capai Rp2,87 Juta per Perjalanan
- SiLPA Mataram Tembus Rp166 Miliar, Wali Kota Pastikan Alokasi untuk Layanan Publik Prioritas
- Refleksi Hari Jadi Bima ke-385 Tahun: Sejarah Singkat, Potret Masalah, dan Wacana Heterarki Sosial Masyarakat
- Lombok Utara Menghadapi Krisis Air Serius pada Tahun 2045 Tanpa Tindakan Mendesak
Lebih lanjut, Adel menyebutkan bahwa telah banyak produk percontohan soal Perda pencegahan perkawinan anak di Indonesia.
Pemda seharusnya dapat menyontoh hal itu untuk mencegah perkawinan anak.
“Setelah itu, barulah bisa mengikut pemaksimalan aturan-aturan turunan di level kota dan kabupaten sampai desa. Jangan sekadar menambah produk hukum, tapi tidak ada yang dijalankan,” tandas Adel. (GSR)