Mataram (NTBSatu) – Pemprov NTB tidak menoleransi perkawinan usia anak. Terlebih, setelah Pengadilan Tinggi Agama NTB merilis angka dispensasi perkawinan usia anak yang mencapai 734 permohonan.
Kepala Dinas Dikbud NTB, Aidy Furqan mengatakan, pihaknya tidak mendukung praktik perkawinan usia anak. Namun, apabila terdapat siswa yang telah terlanjur menikah, Aidy menyiapkan sekolah dengan layanan terbuka.
“Akan tetapi, sekolah dengan layanan terbuka hanya akan menerima siswa yang sudah terlanjur menikah,” ungkap Aidy kepada NTBSatu, Rabu, 8 Mei 2024 siang.
Aidy telah berkomunikasi dengan Kementerian PPA tentang aturan baik mengenai anak-anak yang telah menikah. Dalam sektor pendidikan, ia memberikan batasan bahwa anak-anak boleh menikah ketika telah menginjak usia di atas 19 tahun.
“Kalau ternyata para siswa masih bersekolah, maka kami tidak akan memberikan toleransi,” kata Aidy.
Namun, apabila kondisinya sangat krusial dan pernikahan telah berlangsung, Aidy akan memberikan kesempatan agar para siswa mengikuti sekolah dengan pelayanan terbuka.
Dengan sikap yang tegas, Aidy tidak mendukung anak-anak yang berusaha mendapatkan dispensasi perkawinan dengan kondisi masih bersekolah. Ia mengimbau agar anak-anak menuntaskan pendidikannya terlebih dahulu.
Berita Terkini:
- Gubernur NTB Nilai Satgas PPKS di Ponpes tak Urgen, Aktivis Anak: Justru Itu yang Belum Ada
- PPATK Sebut Korupsi dan Narkotika Jadi Kejahatan Tertinggi Tindak Pidana Pencucian Uang
- Sidang Perdana Gugatan Mobil Esemka dan Ijazah Digelar Besok, Jokowi Bakal ke Vatikan?
- Hakim Jatuhkan Vonis Dua Terdakwa Korupsi KUR BSI Petani Porang
- LIPSUS – Jalan Mundur Layanan Kesehatan NTB
Selanjutnya, Aidy mengakui bahwa budaya kerap menjadi tameng dalam melangsungkan perkawinan dini. Bahkan, ia menyebutkan bahwa masyarakat yang salah mempersiapkan budaya tersebut sebagai kelemahan.
Saat ini, Dinas Dikbud NTB selalu mencoba untuk memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa kesalahan dalam mempersepsikan budaya akan mengakibatkan nasib buruk, terlebih bagi masa depan anak-anak.
“Masyarakat seharusnya berdiskusi terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan akan menikahkan anak-anak mereka. Peraturan di sekolah telah melarang untuk menikah di usia dini. Namun, jika telah terlanjur, kami menyediakan sekolah dengan layanan terbuka,” tandas Aidy. (GSR)