Daerah NTB

Angka Kasus Perkawinan Anak di NTB Masih Tinggi 

Mataram (NTBSatu) – Badan Pusat Statistik merilis angka perkawinan di NTB pada tahun 2023 yang mencapai 17,23 persen. Nilai tersebut meningkat dari tahun sebelumnya yang mencapai 16,23 persen.

Kepala DP3AP2KB NTB, Dra. Nunung Triningsih mengatakan, secara nasional, pada tahun 2022, perkawinan anak mencapai 8 persen. Sementara pada tahun 2023, turun menjadi 6 persen.

“BPS melakukan survei itu kepada perempuan usia 20 hingga 24 tahun yang pernah menikah pada usia 18 tahun,” ungkap Nunung, Senin, 6 Mei 2024.

Nunung menyatakan, Pj. Gubernur NTB melalui Bappeda NTB telah menetapkan 50 desa dengan kasus perkawinan paling tinggi yang akan diintervensi. Intervensi itu akan meliputi penanganan perkawinan anak, stunting, kemiskinan ekstrem, dan lain-lain.

“Dengan adanya sinergitas dari berbagai pihak, kami mengharapkan angka perkawinan anak di NTB dapat terus menurun,” harap Nunung.

Sementara itu, terkait dispensasi menikah, KUA tidak berani menikahkan anak-anak yang belum menginjak usia 19 tahun. Angka dispensasi menikah pada tahun 2023 mencapai 734 permohonan.

Berita Terkini:

Sebenarnya, ada beberapa hal yang membuat masyarakat masih berani menikahkan anak-anaknya yang belum menginjak usia ideal. Padahal, menurut Nunung, budaya tidak semestinya dipakai menjadi tameng untuk menikahkan anak-anak.

“Padahal, budaya, salah satunya dalam budaya sasak, perempuan bisa menikah kalau ia telah berhasil menyesek kain sebanyak 144 buah, yang artinya perempuan bisa menikah kalau usianya di atas 20 tahun dan laki-laki di atas 23 tahun,” jelas Nunung.

Hanya saja, Nunung memang masih melihat masyarakat masih ada yang memakai budaya sebagai tameng untuk menikahkan anak-anaknya.

“Maka, kami juga mengajak tokoh budaya untuk berperan membantu dalam mencegah perkawinan anak,” tandas Nunung. (GSR)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button