BERITA NASIONALHEADLINE NEWS

Dispensasi Perkawinan Anak Masih Tinggi, Aktivis Sebut Perda No. 5 Tahun 2021 Belum Maksimal

Mataram (NTBSatu) – Perda No. 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Anak masih tidak relevan lantaran tidak terdapat pasal sanksi. Sehingga, Perda itu dianggap belum maksimal.

Ketua Senyum Puan, Ade Lativa Fitri atau lebih akrab disapa Adel mengatakan, Perda No. 5 Tahun 2021 awalnya memiliki pasal sanksi. Namun, sanksi tersebut dihapus lantaran tidak mengandung perintah maupun larangan, sehingga tidak perlu ada pasal sanksi.

“Meskipun keilmuan saya bukan dari bidang hukum, tapi saya rasa kata ‘pencegahan’ dapat secara universal dipahami sebagai bentuk perintah dan larangan. Sampai detik ini saya belum memahami apa hal yang sebenarnya mendesak pasal sanksi dalam Perda No. 5 Tahun 2021 dihapuskan,” ungkap Ade, Kamis, 16 Mei 2024.

IKLAN

Bagi Adel, penghapusan pasal sanksi dalam Perda No. 5 Tahun 2021 membuat aturan tersebut hanya seperti tumpukan dokumen yang tidak punya makna kuat dalam memerangi perkawinan anak. Bahkan, pada tahun 2023, Pengadilan Tinggi Agama NTB menyebutkan bahwa terdapat 734 dispensasi perkawinan anak.

Adel membenarkan bahwa Perda No. 5 Tahun 2021 turun ke level kota dan kabupaten sampai level desa. Kemudian, terdapat sanksi yang sesuai dengan kondisi masyarakat setempat.

Berita Terkini:

IKLAN

“Tetapi, turunan Perda No. 5 Tahun 2021 itu, kan, fungsinya untuk menguatkan perda. Namun, apalah jadinya kalau Perda dilemahkan dulu untuk dikuatkan di Perdes. Seharusnya, pemerintah jorjoran dari tingkat yang paling atas hingga bawah,” jelas Adel.

Selain itu, Adel juga menyoroti perihal belum banyaknya desa yang memiliki perdes soal pencegahan perkawinan anak. Bahkan, terdapat beberapa desa yang sudah memiliki Perdes, tapi belum maksimal menjalankan aturan pencegahan perkawinan anak.

“Akhirnya, Perda No. 5 Tahun 2021 yang turun ke Perdes, tetap saja tidak maksimal,” tandas Adel. (GSR)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button