Hukrim

6 Terduga Pelaku Pemboman Ikan di Perairan Sape Kabupaten Bima Diamankan Polisi

Kota Bima (NTBSatu) – Dit Pol Airud Polda NTB yang turut di-backup oleh Unit Gakkum Sat Pol Airud Polres Bima berhasil mengamankan enam terduga Pelaku Bondet atau penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak.

Keenam terduga tersebut berhasil diamankan Rabu, 15 Mei 2024 sekitar Pukul 03.30 Wita di wilayah Perairan Sape, Kabupaten Bima.

Mereka adalah GT (Laki-laki/usia 23) asal Bajo Pulo, TF (L/30) asal Bajo Pulo, SL (L/45) asal Bajo Pulo, SJ (L/35) asal Soro Lambu, JN (L/45) selaku pemilik perahu boat asal Sumi Lambu, dan AS (L/23) asal Sumi Lambu.

Kasat Pol Airud Polres Bima, Iptu Hari Purnomo mengatakan, terduga diamankan bersama barang bukti berupa dua unit perahu boat tanpa nama, 25 detonator dan sejumlah bahan yang diduga peledak, beserta perkakas lainnya.

“Para terduga pelaku dan BB perahu boat dikawal melewati wilayah perairan dengan dikawal Rabberboat Polri, dan selanjutnya dikawal melalui darat menggunakan kendaraan roda empat,” kata Purnomo, Jumat, 17 Mei 2024.

Berita Terkini:

Selanjutnya, para terduga pelaku diamankan sementara di Mako Sat Pol Airud Polres Bima di Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima untuk selanjutnya akan dibawa ke Mako Dit Pol Airud Polda NTB, Mataram, untuk diproses lebih lanjut.

“Kalau untuk Barang Bukti perahu Boat sementara akan dititipkan di Mako Sat Pol Airud Polres Bima,” terangnya.

Sementara itu, Kapolres Bima Kabupaten, AKBP Eko Sutomo menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak.

Karena selain akan dikenai sanksi hukum, juga dapat merusak ekosistem laut, serta dapat menimbulkan pencemaran lingkungan.

“Saya mengajak para nelayan agar tidak melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bom ikan,” papar AKBP Eko Sutomo. (MYM)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button