Hukrim

Pengakuan Pelaku Bom Laut di Bima, Sekali Jalan Dapat 20-30 Boks Ikan

Mataram (NTBSatu) – 23 pelaku dugaan pengeboman ikan di perairan NTB diamankan Dit Polairud Polda setempat. Puluhan orang itu ditetapkan sebagai tersangka.

Salah satu pelaku yang diamankan polisi adalah JI asal Dusun Rato Baru, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima.

Di hadapan kepolisian, JI mengaku kerap menjalankan pengeboman ikan di perairan Bima. “Sudah sering. Lebih dari tiga tahun,” katanya di Mapolda NTB, Rabu, 22 Mei 2024.

Hasil laut yang diperoleh dari aktivitas pengeboman tersebut tak main-main. Sekali melempar bom, JI bisa memperoleh puluhan boks ikan.

“Sekali bom ikan kadang-kadang 20-30 boks kecil,” sebut pria 35 tahun ini.

Satu boks kecil berisi ikan sebanyak 30 kilogram. Perboksnya, sambung JI, dijual dengan harga Rp300 ribuan lebih. Sebagian besar ikan tersebut dijual di pasar-pasar.

Diakuinya, hasil dari aktivitas pengeboman lebih menjanjikan dibanding memancing atau melempar jaring. Itulah alasannya bertahun-tahun mencari ikan dengan cara Ilegal.

“Lebih menjanjikan dibanding yang lain,” jelasnya.

IJ juga bahwa dirinya sendiri lah yang membuat bom yang akan digunakan melaut. Dia membeli detonator dan bahan peledak lainnya. Sesampainya di lokasi pembuatan, dia meracik bahan peledak tersebut.

Berita Terkini:

“Detonator (dibeli) dari Karang Bajo (Lombok Utara,” akunya.

Selain IJ, polisi mengamankan 22 pelaku lainnya. Mereka besar berasal dari Pulau Sumbawa dan Jerowaru, Lombok Timur.

Dir Polairud Polda NTB, Kombes Andree Ghama Putra menyebut, 23 tersangka diamankan periode Januari hingga Mei 2024.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan 251 detonator dan barang bukti lain, antara lain kompresor, pupuk yang sudah diolah, botol, jeriken, perahu motor, dan lainnya.

Akibat perbuatannya, ke-23 tersangka disangkakan Pasal 85 Undang-undang nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp2 miliar.

Kemudian Pasal 12 Undang-undang darurat RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman paling tinggi hukuman mati dan penjara paling lama 20 tahun. Dan terakhir Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (KHN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button