Hukrim

23 Pelaku Bom Ikan dan Ratusan Detonator Diamankan Dit Polairud Polda NTB

Mataram (NTBSatu) – 23 pelaku dugaan pengeboman ikan dan ratusan botol detonator diamankan Dit Polairud Polda setempat. Mereka diamankan dalam rentan waktu Januari hingga Mei 2024.

“Terkait penangkapan bahan peledak, yang diamankan 23 tersangka oleh Polairud Polda NTB,” kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Rio Indra Lesmana kepada wartawan, Rabu, 22 Mei 2024.

Rio mengaku, dari ratusan detonator, pihaknya telah memusnahkan 198 detonator dan 19 botol bahan peledak. “Jadi itu yang telah dimusnahkan,” sebutnya.

Dir Polairud Polda NTB, Kombes Andree Ghama Putra menambahkan, periode Januari hingga Mei 2024 pihaknya menerima 9 laporan polisi terkait aktivitas pengeboman di perairan NTB.
Delapan di antaranya ditangani delapan Polairud Polda NTB. Satu perkara ditangani Polres.

Hasilnya, 23 pelaku diamankan dan dijadikan tersangka. Seluruhnya tertangkap tangan saat menjalankan kegiatannya. Sebagian besar aktivitas pengeboman ikan di Pulau Sumbawa. Sisanya di wilayah Lombok Timur.

Tak hanya itu, polisi juga mengangkut 251 detonator. 198 di antaranya sudah dimusnahkan. Barang bukti lain adalah kompresor, pupuk yang sudah diolah, botol, jeriken, perahu motor, dan lainnya.

“Itu alat-alat yang digunakan para pelaku untuk melakukan pemboman. Total seluruhnya dari itu 8 unit perahu motor. Kemudian ada 65 botol berisi pupuk,” jelasnya.

Sekali mengebom, para pelaku bisa memperoleh puluhan boks ikan. Karena satu botol peledak yang dilemparkan ke laut mencapai radius 15-20 meter. Ikan-ikan tersebut selanjutnya dijual di pasar.

Berita Terkini:

Sedangkan detonator, sambung Andree, para pelaku mendapatkannya dari berbagai daerah. Hal itu terungkap berdasarkan pemeriksaan tersangka. Nah, pihak yang menjual bahan peledak tersebut yang kini tengah diburu kepolisian. Kasus ini dipastikan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka.

“Kita semua sudah kita tahu siapa yang menyiapkan barang. Masih kita cari,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, ke-23 tersangka disangkakan Pasal 85 Undang-undang nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp2 miliar.

Kemudian Pasal 12 Undang-undang darurat RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman paling tinggi hukuman mati dan penjara paling lama 20 tahun. Dan terakhir Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (KHN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button