Daerah NTBHukrim

Kasus TikToker Pamer Payudara Dilimpahkan ke Polda NTB

Lombok Timur (NTBSatu) – Kasatreskrim Polres Lombok Timur sebelumnya memeriksa terduga F setelah melakukan aksi vulgar saat siaran langsung di media sosial TikTok.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Dharma YP, mengatakan pihaknya telah melimpahkan kasus dugaan tindak pidana tertentu (tipiter) itu ke Polda NTB.

“Perkara sudah kami limpahkan ke Polda NTB,” kata Dharma, Senin, 5 Agustus 2024.

Sementara Kasi Humas Polres Lombok, Iptu Nikolas Osman, pada hari yang mengatakan F sempat menjalani pemeriksaan dua hari di Polres Lombok Timur.

Selain F, pihaknya juga sebelumnya sempat mencanangkan untuk memanggil host serta sejumlah orang dalam room live TikTok tersebut.

“Dua hari di Polres, terus (F) dijemput sama Reskrim Polda,” ucap Osman.

NTBSatu mencoba mempertanyakan perkembangan kasus tersebut ke Polda NTB. Namun Kabid Humas Polda NTB, Kombes Rio Indra Lesmana, belum memberi jawaban hingga berita ini terbit.

Sebelumnya, F melakukan siaran langsung di media sosial TikTok dengan memperlihatkan payudaranya demi mendapatkan saweran. Imbasnya, Polres Lombok Timur mengamankan perempuan muda itu pada Senin, 29 Juli 2024 lalu.

Pada proses pemeriksaan, F mengaku melakukan aksi tidak senonoh itu setelah mengonsumsi minuman beralkohol. F mengonsumsi dua bungkus minuman beralkohol bersama dua orang temannya di areal persawahan di Labuhan Haji, pada 27 Juli 2024.

Sepulangnya ke rumah, sekitar pukul 20.00 Wita, F melakukan siaran langsung di TikTok. Ia mempertontonkan bagian sensitif setelah sejumlah penonton mengiminginya saweran.

Osman mengatakan, perempuan asal Kecamatan Aikmel itu tiba di Polres Lombok Timur pada Senin, 29 Juli 2024. Ia datang ke Polres Lombok Timur dengan dampingan kepala wilayah dan pihak Polsek Aikmel.

Dikecam MAS

Sementara, Majelis Adat Sasak (MAS) mengecam aksi F yang memamerkan alat vitalnya saat live TikTok demi mendapatkan gift dari penonton. Dalam potongan video pendek itu, F menggunakan bahasa Sasak sembari memamerkan alat vitalnya saat live di TikTok.

Pengeraksa Agung Majelis Adat Sasak, Lalu Sajim Sastrawan, mengaku prihatin dan mengecam tindakan yang melenceng dari norma agama dan adat istiadat Sasak tersebut.

Ia mendorong aparat penegak hukum menindak kegiatan yang berpotensi melanggar UU ITE tersebut.

Menurutnya, semua pihak tidak boleh membiarkan hal tersebut terjadi. Sajim mengatakan, membiarkan hal-hal yang tabu dan sensitif dapat mengubah standar etika dalam masyarakat.

Majelis Adat Sasak mendorong agar ada muatan lokal yang berkaitan dengan etika, moral, dan adat istiadat dalam kurikulum sekolah.

Dalam beberapa bulan terakhir, MAS ikut menyertai Dinas Dikbud NTB yang punya program Sabtu Budaya di SMA/SMK dan SLB. Mereka mendorong program Sabtu Budaya tidak hanya seputar kegiatan memasak, tapi juga memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang adat istiadat Suku Sasak.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button