Mataram (NTBSatu) – Oknum anggota Polsek Narmada, Lombok Barat inisial IWAP dilaporkan ke Polda NTB karena diduga menggelapkan mobil Rp146 juta dan penyerobotan lahan di Lombok Utara.
Kuasa hukum korban Adhar mengatakan, IWAP menggelapkan mobil kliennya, Ayu Ariani asal Kota Mataram. Mobil merk Suzuki itu dibeli seharga Rp146 juta. Namun sejak dibeli tahun 2018 lalu hingga sekarang, IWAP belum menyerahkan BPKB ke korban.
Karena merasa ditipu menjadi alasan Adhar melapor oknum kepolisian ke Ditreskrimum Polda NTB pada 8 Mei 2024 lalu.
“Sudah, sudah kita laporkan ke Subdit I Ditreskrimum (Polda NTB),” kata Adhar kepada wartawan, Senin, 10 Juni 2024.
Terpisah, Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat mengaku belum mengetahui laporan tersebut. “Saya coba cek dulu,” katanya singkat.
Selain itu, IWAP juga dilaporkan terkait dugaan penyerobotan lahan milik Elisabeth Ariani Delhaes di Dusun Malaka, Desa Malaka, Malaka, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, seluas 9.247 meter persegi.
Untuk dugaan penyerobotan lahan ini dilaporkan pada 30 Mei 2024 lalu di Polres Lombok Utara.
“Terlapor ini sengaja memasang berugak (gazebo) di tanah milik klien kami tanpa dasar dan alasan yang jelas. Melalui orang suruhannya juga mengancam dan mengintimidasi petugas atau penjaga tanah pekarangan milik klien pelapor,” ujar Adhar.
Tak hanya itu, IWAP diduga kembali melakukan penyerobotan tanah milik warga bernama Rita Siswati berdasarkan bukti kepemilikan hak sertifikat nomor 56 dengan luas lahan 2.422 meter persegi. Lokasinya sama di Malaka, Lombok Utara.
Berita Terkini:
- PT STM Bantah Ada Kolam Limbah, Sebut untuk Uji Metode Pendinginan Air Tanah dan Keperluan Eksplorasi
- Polresta Mataram Agendakan Periksa Ahli Pidana Jelang Penetapan Tersangka Kasus Masker Covid-19
- Prabowo dan Megawati Akhirnya Bertemu
- Indonesia dan Qatar Teken Kerja Sama Investasi 1 Juta Rumah, Fahri Hamzah: Diawali 100 Ribu Unit
- Klarifikasi Polisi Kasus Pelecehan Seksual Oknum Dosen di Mataram: Belum Ada Penetapan Tersangka
“Terlapor ini memasuki tanah milik Rita Siswati dengan membawa bahan material berupa satu dum truk batu dan satu dum truk pasir tanpa dasar dan alasan yang jelas ke lahan orang,” bebernya.
Tindakan IWAP, dinilai mencoreng nama baik aparat penegak hukum di tubuh kepolisian. Karena kasus tersebut, IWAP dilaporkan ke Propam Polda NTB.
Perbuatan IWAP dinilai melanggar Pasal 6 peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) nomor 51 Tahun 1960 juncto pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP juncto Peraturan Kepolisian nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian.
“Kita minta agar terlapor diberikan sanksi tegas berupa pemberhentian,” tegasnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Lombok Utara Iptu Ghufron Subeki mengaku, belum menerima aduan masyarakat.
“Saya cek dulu ya karena banyak masuk laporan ke kami dari kemarin. Kebetulan kami juga sedang ada giat di Lombok Barat,” katanya. (KHN)