BREAKING NEWSHukrim

Polisi Periksa Mahasiswa Tersangka Perusakan Gerbang DPRD NTB, Sebut Ada Peluang Berdamai

Mataram (NTBSatu) – Mahasiswa yang menjadi tersangka dugaan perusakan gerbang Gedung DPRD NTB menjalani pemeriksaan di Ruang Dit Reskrimum Polda NTB, Jumat, 18 Oktober 2024.

“Hari ini ada pemanggilan (pemeriksaan) pertama sebagai tersangka,” kata Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat membenarkan.

Ia menyebut, total tersangka dalam kasus perusakan ini sebanyak delapan orang. Namun polisi baru melayangkan surat pemanggilan untuk enam orang saja. Menyusul dua tersangka lain diketahui identitanya.

Yang mendasari penetapan dua tersangka lainnya adalah berdasarkan rekaman video dan keterangan para saksi.

“Yang dua kita masih cari tahu identitasnya. Tapi ciri orangnya sudah kita ketahui,” jelas Syarif.

Menyinggung apakah polisi akan menahan sejumlah mahasiswa tersebut setelah menjalani pemeriksaan, Syarif mengaku pihaknya masih mempertimbangkan hal tersebut.

Salah satu pertimbangannya adalah, jika mereka bersikap kooperatif, menyampaikan apa yang penyidik perlukan hingga memberikan keterangan sebenarnya.

“Tetapi kalau tidak kooperatif dan masih menutup nutupi, mungkin jadi pertimbangan (menjadi tahanan),” jelasnya.

Syarif menyebut, perkara perusakan gerbang ini bisa saja selesai melalui langkah restorative justice atau RJ. Dengan catatan, syarat formil dan materil harus terpenuhi. Baik dari DPRD NTB sebagai pelapor maupun mahasiswa sebagai pihak terlapor.

Kalau secara normatif, sambung Syarif, ini bukan delik aduan. Melainkan pidana murni. Pencabutan laporan dan damai itu solusinya.

“Tapi kami tak bisa mengarahkan begitu. Kalau kami mengarahkan seperti itu. Nanti kami dipikir berpihak sama pelapor, terlapor,” ungkap mantan Wakapolresta Mataram ini.

Kepolisian memastikan penanganan kasus perusakan gerbang Gedung DPRD NTB hingga penetapan tersangka, sesuai prosedur. Mulai dari proses penyelidikan hingga pemeriksaan sejumlah saksi.

“Kita bukan benci sama orangnya. Kita menindak perbuatannya,” katanya.

Tanggapan Tim Hukum

Sementara anggota tim hukum pembela Aliansi Rakyat NTB Melawan, Yan Mangandar menyebut, dari enam mahasiswa yang mendapat surat pemanggilan, hanya empat yang hadir.

“Dua orang masih sibuk dengan kuliah. Karena ini masih ujian tengah semester,” jelasnya.

Polisi menanyakan lebih dari 20 pertanyaan. Intinya, berkaitan dengan pengerusakan gerbang Gedung DPRD NTB. Termasuk siapa penyuruh atau pihak yang terlibat dalam aksi tersebut.

Sejauh ini pihak kepolisian belum menyita apapun barang dari para saksi maupun tersangka. Menurutnya naiknya kasus ini ke tahap penyidikan hingga adanya penetapan tersangka, setelah penyidik mengantongi video dan foto saat aksi beberapa waktu lalu.

“Kalau bukti, dari kami belum ada penyitaan apapun dari kamu. Semoga tidak ada,” ungkapnya.

Polisi, sambung Yan, menyangkakan Pasal 170 ayat (1) KUHP kepada para tersangka. Hingga saat ini, Dit Reskrimum Polda NTB telah memeriksa setidaknya 18 saksi.

Sebagai informasi, polisi mengusut kasus ini berdasarkan laporan perusakan gerbang Kantor DPRD NTB Nomor: LP/B/141/VIII/2024/SPKT/Polda NTB tanggal 26 Agustus 2024.

Dugaan perusakan gerbang Gedung DPRD NTB terjadi ketika ribuan mahasiswa berbagai perguruan tinggi melakukan aksi mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas syarat pencalonan kepala daerah pada Jumat, 23 Agustus 2024 lalu.

Polisi pun menetapkan sejumlah mahasiswa sebagai tersangka. Mereka adalah Hazrul Falah, Muh Alfarid, Mavi Adiek, Rifqi Rahman, Kharisman Samsul, dan Deny Ikhwan. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button