Pengadaan benih bawang merah pada tahun 2016 dilakukan pada dua tahap. Pertama dijatah Rp26 miliar lebih dan dikerjakan PT LB dengan nilai kontrak Rp24,34 miliar. Tahap kedua, Rp16 miliar lebih yang dikerjakan PT QPI dengan nilai kontrak sebesar Rp16,11 miliar.
Terakhir, penyidik Polda NTB menunggu hasil kerja hasil kerja Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Pemda Bima yang ditugaskan untuk menagih kerugian negara kepada para pihak yang bertanggung jawab, termasuk kepada pihak rekanan. Diketahui, rekanan baru mengembalikan kerugian negara sebesar Rp100 juta.
Hingga saat ini kasus tersebut belum menetapkan satupun tersangka. Padahal puluhan saksi telah dipanggil dan diperiksa. Antara lain, 23 kelompok tani dari 13 Kecamatan di Bima. Kemudian beberapa pejabat Dinas Pertanian Bima. Terakhir rekanan yang memenangkan pengadaan benih bawang merah.
- Kasus GOR Bima
Proyek GOR Bima yang bertempat di Desa Mpunda, Kabupaten Bima memakan anggaran sebesar Rp11,2 miliar lebih. Tahun 2019, proyek itu dikerjakan PT Kerinci Jaya Utama yang berada di Kota Mataram.
Dalam perinciannya, anggaran digunakan untuk membangun tribun penonton. Namun, hingga batas akhir pengerjaannya proyek tersebut tidak selesai. Akibatnya, PT Kerinci Jaya Utama harus membayar denda sebesar Rp192 juta.
Penangan kasus ini juga sempat ditunda penyidik Polda NTB, karena Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) meninggal dunia.
Dalam kasus ini muncul kerugian negara. Kerugian itu muncul berdasarkan hasil cek fisik penyidik. Bangunan tersebut dianggap tidak sesuai dengan perencanaan awal.
Baca Juga :
- Jelang Penetapan Tersangka Kasus Kapal Bima, Polda NTB Rampungkan Sejumlah Dokumen
- Penyelidikan Kasus Bawang Bima Ditepis Mandek
- Residivis asal Bima Ditangkap di Lombok Timur, Sembunyikan Sabu-sabu di Bohlam
- Penangkapan Pemuda Pembawa 1,8 Kg Ganja di Bima Jadi Tontonan Warga
- Empat Pemuda di Bertais Nekat Transaksi Narkoba Jelang Sahur
- Enam Desa di NTB Bahaya Narkoba, Sosiolog Unram Sebut Pemicunya Tren Buruk Remaja