BERITA LOKALDaerah NTBHukrimKota Mataram

Direktur PT GNE dan BAL Mengajukan Diri Jadi Tahanan Kota

Mataram (NTBSatu) – Direktur PT GNE Samsul Hadi dan PT BAL William John Matheson mengajukan pengalihan status penahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.

Penasihat hukum Samsul Hadi, Herman Sorenggana mengatakan, pihaknya mengajukan pengalihan status penahanan ke majelis hakim PN Mataram saat sidang perdana pada Kamis, 20 Juni 2024. Dia berharap hakim mengabulkan permintaanya.

“Pengajuan pengalihan status penahanan sudah kami sampaikan, tinggal tunggu putusan majelis hakim,” kata Herman kepada wartawan, Jumat, 21 Juni 2024.

Sama seperti Samsul Hadi, Direktur PT BAL William John Matheson juga mengajukan ke majelis hakim agar menjadi tahanan kota.

Herman menyebut, ada dua pertimbangan mengapa pihaknya mengajukan status penahanan. Sesuai aturan kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP, baik secara normatif maupun sosial.

Salah satu pertimbangan sosialnya, Herman melihat krisis air di Gili Meno, Lombok Utara. Menurutnya, hanya dua direktur tersebut yang bisa mengaktifkan operasional pendistribusian air bersih di kawasan wisata tersebut. Karenanya dia berharap majelis hakim mengabulkan pengalihan status tahanan dua terdakwa.

“Supaya persoalan krisis air di Gili Meno teratasi,” jelasnya.

Terpisah, Juru Bicara PN Mataram Kelik Trimargo mengatakan, kewenangan menyetujui pengalihan status tahanan ada pada kewenangan majelis hakim. Salah satu yang hakim lihat adalah pertimbangan formilnya.

“Kewenangan ada di majelis hakim apakah diterima atau tidak,” ucap Kelik.

Sebelumnya, PT GNE Samsul Hadi dan PT BAL William John Matheson menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis, 20 Juni 2024.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa keduanya melakukan kegiatan eksploitasi air tanah di Gili Trawangan dan Meno, Lombok Utara tanpa mengantongi izin. Akibatnya, terjadi kerusakan kawasan wisata tersebut.

Keduanya mengeksploitasi tanpa mengantongi surat izin pengeboran atau SIP dan surat izin pemanfaatan air tanah alias SIPA.

Jaksa menganggap aktivitas ‘ilegal’ dua perusahaan tersebut mengakibatkan kerusakan lingkungan, setelah mengantongi hasil cek dan analisa ahli geologi dari Institut Teknologi Bandung.

Salah satu hasilnya adalah, terdapat kadar garam yang cukup tinggi pada produksi air tanah dari PT BAL dan PT GNE. Ahli menyimpulkan, kegiatan kedua perusahaan itu mengakibatkan degradasi kualitas tanah dan air tanah di sekitar aktivitas pengeboran.

Dalam kegiatan pengeboran, PT BAL sebagai pelaksana teknis dari penyediaan air minum untuk masyarakat di Gili Meno dan Trawangan. Perusahaan tersebut membangun dua sumur bor.

Sidang tersebut mengungkap, Samsul Hadi sebagai Direktur PT GNE menerima pembagian hasil penjualan air bersih dari PT BAL sebesar Rp1,25 miliar.

Berdasarkan bukti transfer dari William John Matheson kepada Samsul Hadi, angka tersebut terhitung sejak medio November 2019 sampai akhir Oktober 2022.

Jaksa mendakwa keduanya melanggar Pasal 70 huruf D juncto Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 68 huruf A dan B serta Pasal 69 huruf A dan B UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air jo. Pasal 56 ke-2 KUHP. (KHN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button