Hukrim

Jelang Penetapan Tersangka Kasus Kapal Bima, Polda NTB Rampungkan Sejumlah Dokumen

Mataram (NTB Satu) – Polda NTB tengah merampungkan sejumlah dokumen terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kapal oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Bima tahun 2021.

Sejumlah dokumen itu dirampungkan menjelang penetapan tersangka pada proyek Rp3,9 miliar tersebut.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin menyampaikan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil surat dari hasil akhir temuan BPKP.

“Kalau memang sudah selesai, nanti BPKP kirim ke kami lalu menjadi dokumen,” katanya saat ditemui NTBSatu, Polda NTB, Rabu 31 Mei 2023.

Pengganti Artanto ini juga mengatakan, sampai saat ini dirinya belum menerima data potensi kerugian negara yang timbul.

“Kalau sudah ada, akan dilanjutkan prosesnya,” ucap Arman.

Sebelumnya, Dit Krimsus Polda NTB telah menggandeng saksi ahli untuk mendalami proyek Dishub tersebut.

Proyek pengadaan empat unit kapal kayu di Dishub Kabupaten Bima dikerjakan oleh CV SFM. Hal itu sesuai surat perjanjian kontrak kerja Nomor: 990.550/100/DISHUB/VIII/2021 tertanggal 05 Agustus 2021.

Periode pelaksanaan selama 132 hari kalender kerja, terhitung sampai 15 Desember 2021.

Meski pekerjaan telah rampung, tetapi pengadaan kapal yang bersumber dari DAK ini masuk dalam temuan BPK Perwakilan NTB.

BPK NTB mencatat, ada sejumlah permasalahan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Nominal kerugian yang muncul diduga mencapai Rp400 juta lebih dari total anggaran Rp3,9 miliar bersumber dari DAK.

Temuan itu terhitung dari kekurangan volume, bahan kayu dan spek mesin.

Kasus ini juga sudah naik ke tahap penyidikan setelah sebelumnya diterbitkan surat penugasan penanganan kasus nomor SP-Gas/12/V/2022 Ditreskrimsus Polda NTB.

Terakhir, 30 saksi telah dipanggil dan dimintai keterangan. Namun hingga saat ini, Polda belum menetapkan satu pun tersangka. (KHN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button