Mataram (NTB Satu) – Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur gelar ekspos dugaan temuan kerugian negara pada kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengemplangan dana pajak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur tahun anggaran 2019 dan 2020.
“Hari ini kita gelar ekspos temuan penyidik di kasus dugaan korupsi pajak DPRD tahun 2019 dan 2020,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur, Lalu Moh. Rasyidi, kepada ntbsatu.com via WhatsApp, Jumat 20 Januari 2023.
Temuan awal penyidik pada kasus itu sejumlah Rp365 juta. Temuan itu harus dikuatkan dengan hasil audit aparatur pengawas internal pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat Lombok Timur, untuk dijadikan dasar bagi pihaknya dalam tindak lanjut penanganan kasus itu.
“Makanya kita tunggu hasil audit dari Inspektorat, kalau nanti sudah keluar hasilnya, secepatnya kita tetapkan tersangka,” tegasnya.
Sementara itu, Inspektur pada Inspektorat Lombok Timur, Bq. Miftah Wasly menegaskan, jika pihaknya akan bertindak cepat dalam kasus ini, karena sudah menjadi atensi kejaksaan.
“Kasus ini sudah menjadi atensi kejaksaan, dari itu kami tentu akan melakukan tugas kami dengan cepat,” ujarnya dihubung melalui telpon.
Bahkan, dirinya menyatakan tim auditor dari Inspektorat sudah bekerja, dan menjanjikan jika hasil audit akan diekspose oleh pihaknya tidak lebih dari 20 hari ke depan.
“Nilai kerugian yang ditemukan oleh penyidik itu tentu kami akan kroscek. Bisa saja bertambah atau berkurang, yang jelas tim kami punya waktu 10 sampai 20 hari dalam melakukan audit, dan tentu tergantung pada objeknya. Tapi yang jelas kami akan bekerja maksimal di interval waktu 10 sampai 20 hari itu,” tandasnya. (MIL)