BPK RI Temukan Kerugian Negara Rp120 Miliar dari Kasus PT Indofarma
Mataram (NTBSatu) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) investigatif pengelolaan keuangan PT Indofarma, anak perusahaan, dan instansi terkait tahun 2022-2023 ke Kejagung.
Penyerahan itu dilakukan Wakil Ketua BPK, Hendra Susanto kepada Jaksa Agung Burhanuddin di Gedung Kejagung, Senin, 20 Mei 2024.
Totalnya uang yang diberikan sebesar Rp371.834.530.652. Angka itu merupakan kerugian negara dalam pengelolaan keuangan PT Indofarma.
Hendra menyebut, pemeriksaan ini merupakan inisiatif BPK, berangkat dari pengembangan hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan pendapatan, beban, dan kegiatan investasi tahun 2020 hingga semester I tahun 2023.
“Dari PT Indofarma, anak perusahaan dan instansi terkait. Besar harapan kami Kejaksaan Agung dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan tersebut untuk proses hukum,” jelas Hendra.
Selain itu, BPK juga menyerahkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara (LHP PKN) pemberian fasilitas kredit modal kerja BRI ke PT Linkadata Citra Mandiri Tahun 2016-2019 sebesar Rp120.146.889.195.
Berita Terkini:
- Kejari Loteng Masih Periksa Saksi, Kasus Pengadaan Dum Truk Tunggu Hitung Kerugian Negara
- BPKP NTB Tak Lanjut Audit, Jaksa Cari Alternatif Lain Hitung Kerugian Kasus PKK Dompu
- Jalan di Tempat, Proses Hukum Kasus Tambang Sekotong Disebut “Zonk”
- Jalan Banyu Urip Rusak Berbulan-bulan, Pemkab Lombok Barat Klaim Perbaikan Dimulai Mei atau Juni
- Di Tengah Isu Kelangkaan, LPG di Lobar Dipastikan Aman: Distribusi Masih Normal
“Kami serahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 5 Maret 2024,” katanya.
Berdasarkan hasil PKN itu, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan berindikasi tindak pidana oleh pihak terkait.
Penyerahan itu diatur dalam peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah, dan Pemberian Keterangan Ahli, disebutkan bahwa BPK melaksanakan Pemeriksaan Invstigatif guna mengungkap adanya indikasi Kerugian Negara/Daerah dan/atau Unsur Pidana dalam lingkup pengelolaan dan tanggung jawab negara.
Kegiatan ini juga dihadiri antara lain oleh Anggota VII BPK sekaligus Pimpinan Pemeriksaan Keuangan VII, Slamet Edy Purnomo. (KHN)



