Daerah NTB

Ini Sederet Temuan BPK RI Terhadap Pengelolaan Aset Keuangan Pemprov NTB

Mataram (NTBSatu) – Badan Pemerikasa Keuangan (BPK) RI melalui BPK perwakilan NTB telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi NTB Tahun 2023.

Pada penyerahan LHP itu BPK RI melalui Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK RI Laode Nusriadi, mengungkapkan beberapa temuan yang harus ditindaklanjuti oleh Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi.

“Pertama, pemprov NTB belum memiliki kebijakan akuntansi dan mekanisme pengelolaan keuangan BLUD satuan Pendidikan. Hal itu tersebut mencerminkan masih adanya kelemahan pengendalian internal yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan keuangan,” ujarnya Senin, 10 Juni 2024.

Kemudian, pemprov NTB juga belum memiliki mekanisme baku dalam pengelolaan biaya penyelenggaraan pendidikan atau BPP sekolah non BLUD. Sehingga Hal tersebut berdampak terhadap pengelolaan BPP yang belum tertib, sulit dimonitor, dan dievaluasi kewajaran penerimaan dan penggunaannya.

“BPK merekomendasikan kepada Pemprov NTB agar menyusun dan menetapkan mekanisme baku yang menjadi standar dalam pengelolaan BPP sekolah non BLUD,” terangnya.

Kemudian, kebijakan akuntansi pemerintah provinsi NTB belum sepenuhnya mengatur penyajian aset tetap konstruksi dalam pengerjaan khususnya terkait dengan penghentian dan penghapusannya.

“Hal itu berdampak terhadap pencacatan dan penyajian aset konstruksi dalam pengerjaan pada laporan keuangan yang kurang sesuai dengan kondisi senyatanya,” ucapnya.

“BPK merekomendasikan kepada Gubernur NTB agar menyempurnakan kebijakan akuntansi terkait hal tersebut,” sambungnya.

Berita Terkini:

Adanya kekurangan volume dan kualitas hasil pekerjaan atas belanja persediaan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat tahun 2023 pada Dinas Perumahan dan Pemukiman yang mengakibatkan kelebihan pembayaran senilai 342,81 juta dan potensi kelebihan pembayaran senilai 969,96 juta.

“BPK merekomendasikan kepada Gubernur NTB agar mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran dengan cara menyetorkan ke kas daerah,” terangnya.

Selanjutnya temua BPK RI yakni pengelolaan jaminan kesungguhan dan reklamasi atau paska tambang atas pertambangan mineral bukan logam dan batuan MBLB belum memadai.

“Terdapat 13 IUP yang tidak memberikan jaminan kesungguhan dan reklamasi dan terdapat 155 IUP dengan jaminan kesungguhan dan reklamasi senilai 3,41 miliar namun bukan atas nama pemerintah provinsi NTB,” ungkapnya.

“Selain itu pemprov NTB tidak melakukan monitoring atas pelaksanaan reklamasi dan paska tambang yang dilakukan oleh penambang. Hal itu berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan membebani pemerintah daerah,” sambungnya.

Untuk itu BPK merekomendasikan kepada Gubernur NTB agar menetapkan kebijakan yang mengatur mekanisme pemungutan, penyimpanan, dan monitoring jaminan kesungguhan eksplorasi, reklamasi, dan atau paska tambang, serta memantau pelaksanaan reklamasi atau paska tambang yang dilakukan oleh penambang.

“Pada kesempatan ini kami juga mengingatkan agar rekomendasi yang diberikan BPK ditindaklanjuti oleh Pj gubernur NTB beserta jajarannya selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan ini diserahkan sesuai dengan pasal 20 ayat 3 UU nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan dan pengelolaan tanggung jawab keuangan negara,” tandasnya. (ADH)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button