Polisi Gandeng BPKP Hitung Kerugian Negara Korupsi Bansos Desa di Lombok Tengah
Mataram (NTBSatu) – Penanganan dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) Desa Pandan Indah dan Barabali, Lombok Tengah terus berproses di Polres setempat.
Kepolisian menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan menunggu hasil penghitungan kerugian negara.
Kasi Humas Polres Lombok Tengah Iptu Lalu Brata Kusnadi menyebut, hasil kerugian negara tersebut nantinya menjadi landasan pihaknya meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan.
“Nanti akan mengarah ke sana (tahap penyidikan),” kata Lalu Brata kepada NTBSatu, Jumat, 31 April 2024.
Kepolisian juga mengagendakan pemeriksaan ahli pidana dan pihak Bulog. “Dalam waktu dekat kita akan meminta keterangan ahli pidana untuk di Desa Barabali,” ucapnya.
Selain mengagendakan pemeriksaan ahli pidana, pihak Reskrim Polres Lombok Tengah telah memeriksa 36 saksi. Di antaranya adalah kepala dusun (Kadus) dan Pemdes Barabali.
Sementara untuk Desa Pandan Indah, kepolisian telah meminta keterangan 23 saksi. Sebagian besar mereka adalah kepala dusun. Ada juga dari beberapa staf desa.
Berita Terkini:
- Menelisik Arah Industri Pariwisata di NTB, Bisnis Politik dan Produksi Ketimpangan
- Kegiatan Pembelajaran Selama Ramadan di Lotim Fokus Keagamaan
- 39.137 Peserta BPJS PBI di Sumbawa Dinonaktifkan, DPC PDI Perjuangan Minta Pemerintah Cari Skema Alternatif Perlindungan
- Wajib Waspada! Tiga Shio ini Diprediksi Paling “Ciong” di Tahun Kuda Api 2026
- Polri Buru Terduga Bandar Koko Erwin dalam Kasus Dugaan Narkoba Eks Kapolres Bima Kota
“Untuk Pandan Indah, dalam waktu dekat rencananya kami akan meminta keterangan pihak Bulog,” katanya.
Diakuinya, proses dugaan korupsi ini masih berputar di tahap pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).
“Jadi belum naik penyidikan. Kalau ada informasi hasil pemeriksaan ahli dan Bulog, nanti diinformasikan kembali,” tandasnya.
Sebelumnya, Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat menjelaskan, penanganan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.
Hasil penyelidikan Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Lombok Tengah, ditemukan barang bukti berupa beras bantuan cadangan pemerintah yang diselewengkan dan dokumennya.
Untuk di Desa Panda Indah, sebanyak 89 karung berisi beras dan 391 karung beras dalam keadaan kosong telah diamankan. Rencananya, bantuan tersebut akan diserahkan kepada 1.497 Penerima Bantuan Pemerintah (PBP).
“Tapi berubah menjadi 923 penerima bantuan, jadi yang diselewengkan kurang lebih berjumah 500 penerima,” bebernya.
Untuk Desa Barabali, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 303 berisi beras, 96 karung beras dalam keadaan kosong dan kwitansi pembayaran beras berjumlah Rp35.400.000.
“Untuk di Desa Barabali sebanyak 403 data penerima bantuan pemerintah (PBP) yang dipotong,” jelasnya.
Dugaan sementara, penyelewengan di Desa Barabali digunakan untuk kepentingan pribadi, salah satunya sebagai Tunjungan Hari Raya (THR). (KHN)



