Mataram (NTBSatu) – Penanganan dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) Desa Pandan Indah dan Barabali, Lombok Tengah terus berproses di Polres setempat.
Kepolisian menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan menunggu hasil penghitungan kerugian negara.
Kasi Humas Polres Lombok Tengah Iptu Lalu Brata Kusnadi menyebut, hasil kerugian negara tersebut nantinya menjadi landasan pihaknya meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan.
“Nanti akan mengarah ke sana (tahap penyidikan),” kata Lalu Brata kepada NTBSatu, Jumat, 31 April 2024.
Kepolisian juga mengagendakan pemeriksaan ahli pidana dan pihak Bulog. “Dalam waktu dekat kita akan meminta keterangan ahli pidana untuk di Desa Barabali,” ucapnya.
Selain mengagendakan pemeriksaan ahli pidana, pihak Reskrim Polres Lombok Tengah telah memeriksa 36 saksi. Di antaranya adalah kepala dusun (Kadus) dan Pemdes Barabali.
Sementara untuk Desa Pandan Indah, kepolisian telah meminta keterangan 23 saksi. Sebagian besar mereka adalah kepala dusun. Ada juga dari beberapa staf desa.
Berita Terkini:
- Jenazah Santriwati Ponpes Al Aziziyah Diautopsi di RS Bhayangkara
- Nurul Izati Korban Dugaan Penganiayaan di Ponpes Meninggal Dunia di RS Selong
- Pantarlih Kota Bima Coklit hingga Malam Hari, Progres Capai 44,49 Persen
- Bawaslu NTB Temukan Sejumlah Kesalahan Prosedur dan Akurasi Data Pemilih Selama Coklit Melekat
- Sejumah Personel Polres Lombok Tengah Kedapatan Punya Aplikasi Judi Online
“Untuk Pandan Indah, dalam waktu dekat rencananya kami akan meminta keterangan pihak Bulog,” katanya.
Diakuinya, proses dugaan korupsi ini masih berputar di tahap pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).
“Jadi belum naik penyidikan. Kalau ada informasi hasil pemeriksaan ahli dan Bulog, nanti diinformasikan kembali,” tandasnya.
Sebelumnya, Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat menjelaskan, penanganan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.
Hasil penyelidikan Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Lombok Tengah, ditemukan barang bukti berupa beras bantuan cadangan pemerintah yang diselewengkan dan dokumennya.
Untuk di Desa Panda Indah, sebanyak 89 karung berisi beras dan 391 karung beras dalam keadaan kosong telah diamankan. Rencananya, bantuan tersebut akan diserahkan kepada 1.497 Penerima Bantuan Pemerintah (PBP).
“Tapi berubah menjadi 923 penerima bantuan, jadi yang diselewengkan kurang lebih berjumah 500 penerima,” bebernya.
Untuk Desa Barabali, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 303 berisi beras, 96 karung beras dalam keadaan kosong dan kwitansi pembayaran beras berjumlah Rp35.400.000.
“Untuk di Desa Barabali sebanyak 403 data penerima bantuan pemerintah (PBP) yang dipotong,” jelasnya.
Dugaan sementara, penyelewengan di Desa Barabali digunakan untuk kepentingan pribadi, salah satunya sebagai Tunjungan Hari Raya (THR). (KHN)