Mataram (NTBSatu) – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu mengantongi kerugian negara dugaan korupsi Perusahaan Daerah (Perusda) Kapoda Rawi tahun 2007-2023. Nilainya Rp3,24 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dompu, Marlambson Carel Williams mengatakan, pihaknya memperoleh angka Rp3,24 miliar itu dari hasil auditor independen Kantor Akuntan Publik Khairunnas. Jumlah itu merupakan total indikasi penyalahgunaan keuangan Perusda Kapoda Rawi.
“Periode 1 Juni 2007 sampai dengan 30 Juni 2023 sebesar Rp3,24 miliar. Itu dari belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” katanya kepada NTBSatu, Jumat, 7 Juni 2024.
Proses penyidikan pun masih berlanjut. Hingga saat ini, total saksi yang telah diperiksa sebanyak 16 orang. Mereka dari berbagai kalangan, termasuk pejabat Perusda Kapoda Rawi.
“Sejumlah dokumen juga sudah kami periksa dan ada yang disita,” ujar Kajari.
Sebelumnya, penyidik Kejari Dompu menggeledah Kantor Perusda Kapoda Rawi pada 6 Mei 2024 lalu.
Berita Terkini:
- SMKPP Negeri Bima Beri Kontribusi Ketahanan Pangan Lokal
- SMKPP Negeri Bima Siapkan Keterampilan Pertanian Aplikatif Bagi Siswa
- Dua Mahasiswa FAI Ummat Raih Prestasi Gemilang di MTQ Mahasiswa Nasional 2024
- Petugas Pengamatan Sebut tak Ada Erupsi dan Gempa di Gunung Sangeangapi
- BPBD: Kebakaran Ilalang, Bukan Erupsi Gunung Sangeangapi
Penggeledahan itu berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-611/N.2.15/Fd.1/05/2024, tanggal 6 Mei 2024.
Hasil penggeledahan bersama tiga orang pidana khusus (Pidsus), penyidik mengamankan sejumlah dokumen, data, berbagai surat, dan sejumlah benda.
Pihak Kejari juga telah memeriksa sejumlah saksi tahap penyidikan. Termasuk pengawas Perusda Kapoda Rawi inisial GG.
Perusda Kapoda Rawi Dompu didirikan pada tahun 1995. Penyertaan modal Rp12 miliar itu dilakukan selama periode 2007-2023.
Perusda Kapoda Rawi terungkap mengelola sejumlah aset yang kini masih beroperasi. Antara lain, SPBU Manggelewa, Wisma Praja Dompu, penginapan, dan perdagangan. (KHN)