Mataram (NTBSatu) – Kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial atau Bansos Desa Pandan Indah dan Barabali terus berproses di Polres Lombok Tengah. Terbaru, polisi sedang menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Untuk kasus Bansos Desa Pandan Indah dan Barabali kami masih tunggu hasil audit BPKP. Karena tidak seperti yang kita bayangkan,” Kata Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnadi kepada NTBSatu, Jumat, 14 Juni 2024.
Dia menyebut, jika kerugian negara melebihi Rp200 juta, maka penanganan hukum akan terus berjalan. Namun, apabila angkanya kurang dari angka tersebut, maka kepolisian akan meninjaunya.
“Nanti, kita akan lihat seperti apa,” jelasnya.
Kasus ini belum naik ke tahap penyidikan. Polisi masih melakukan pengumpulan bahan data dan pengumpulan bahan keterangan di tahap penyelidikan.
Sebelumnya, Lalu Brata menyebut, hasil kerugian negara tersebut nantinya menjadi landasan pihaknya meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan.
“Nanti akan mengarah ke sana (tahap penyidikan),” ucapnya.
Sembari menunggu hasil audit BPKP keluar, polisi melakukan serangkaian pemeriksaan. Permintaan keterangan ahli pidana dan Bulog pun telah masuk dalam agenda.
Berita Terkini:
- Sebelum Gubernur Terpilih Dilantik, Hassanudin akan Dievaluasi Kemendagri 9 Januari 2025
- Dunia WWE Berduka, Rey Mysterio Meninggal Dunia
- DAK Fisik Tahap III Pemprov NTB Terancam Tidak Cair, Sekda: Semua Sudah Clear
- TPA Kebon Kongok Overload, Iqbal Janji Pengelolaan Sampah Jadi Prioritas
- NTB Butuh Rp6,7 Triliun Bangun Sport Center untuk PON 2028
Sejauh ini jumlah saksi yang telah menjalani pemeriksaan di Polres Lombok Tengah sebanyak 36 orang. Termasuk beberapa Kepala Dusun dan Pemerintah Desa Barabali.
Sementara Desa Pandan Indah, kepolisian telah meminta keterangan 23 saksi. Sebagian besar mereka adalah kepala dusun. Ada juga dari beberapa staf desa.
“Untuk Pandan Indah, dalam waktu dekat rencananya kami akan meminta keterangan pihak Bulog,” katanya.
Sebelumnya, Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat menjelaskan, penanganan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.
Hasil penyelidikan Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Lombok Tengah, ditemukan barang bukti berupa beras bantuan cadangan pemerintah. Dugaan sementara, oknum menyelewengkan bantuan tersebut beserta dokumennya.
Untuk di Desa Panda Indah, polisi menemukan sebanyak 89 karung berisi beras dan 391 karung beras dalam keadaan kosong. Rencananya, bantuan tersebut untuk 1.497 Penerima Bantuan Pemerintah atau PBP.
Namun, dalam perjalanannya hanya 923 yang menerima bantuan. Polisi menduga, kurang lebih berjumah 500 pihak yang tidak mendapatkan bantuan.
Untuk Desa Barabali, kata Kapolres, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 303 berisi beras, 96 karung beras dalam keadaan kosong dan kwitansi pembayaran beras berjumlah Rp35.400.000.
“Untuk di Desa Barabali sebanyak 403 data penerima bantuan pemerintah yang dipotong,” ucapnya.
Dugaan sementara, penyelewengan di Desa Barabali digunakan untuk kepentingan pribadi, salah satunya sebagai tunjungan hari raya. (KHN)