Hukrim

ICW: Kasus Korupsi di Sektor Pendidikan Meningkat dalam 5 Tahun Terakhir

Mataram (NTBSatu) – Korupsi yang merajalela pada sektor pendidikan nampaknya harus menjadi perhatian dan membutuhkan penanganan lebih dari pemerintah.

Mirisnya, penyelewengan dana yang merebak sejak tahun 2016 belum menemui titik terangnya. Kasus korupsi yang terjadi di sektor pendidikan terkait pelayanan pendidikan baik yang terjadi di perkotaan merambah hingga ke daerah.

Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek), Dr. Chatarina Muliana, bahkan menyebut pendidikan masih saja menempati jajaran teratas sektor terkorup di Indonesia.

Tren jumlah kasus korupsi dan tersangkanya cenderung naik selama 2019-2023.

Indonesia Corruption Watch (ICW) setiap tahunnya merilis kajian tren penanganan korupsi yang ditangani Aparat Penegak Hukum (APH) mengatakan, jumlah kasus sempat menurun pada 2022 dengan 40 kasus. Sementara itu, penurunan jumlah tersangka ditunjukkan pada 2020 dengan 62 tersangka.

Hasil Pemantauan ICW di tahun 2023, kasus korupsi di sektor pendidikan mencapai 59 kasus dengan 130 tersangka pada tahun lalu. Angka ini meningkat jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yakni 40 kasus dengan 108 tersangka.

“Praktik korupsi di dunia pendidikan tentu sangat ironis karena Lembaga Pendidikan yang sejatinya mengajarkan nilai-nilai kejujuran, keadilan, dan antikorupsi justru dinodai oleh praktik korup. Sektor ini sedang berada di tengah Himpitan Kasus Korupsi,” ujar Peneliti ICW Almas Sjafrina, pada dalam diskusi publik bertajuk “Tren Korupsi di Sektor Pendidikan” secara daring, ditulis NTBSatu, Senin, 3 Juni 2024.

Menurut ICW, modus para oknum yang paling umum dilakukan ialah penggunaan dana bantuan yang tidak sesuai dengan anggaran yang dicanangkan dan melakukan laporan fiktif. Akibatnya, penyelewengan dana itu menimbulkan potensi kerugian negara mencapai Rp132 miliar.

Berita Terkini:

Dari 59 kasus yang ditemukan pada 2023, ICW mengklasifikasikan kasus korupsi di sektor pendidikan ke dalam dua jenis subkategori, yaitu berdasarkan program bantuan pendidikan sejumlah 32 kasus dan sarana dan prasarana sekolah sejumlah 27 kasus.

Nyatanya, sektor pendidikan memang dikenal sebagai lahan basah. Tak heran, jika area ini menjadi sasaran empuk para koruptor untuk memperkaya diri sebab pelayanan publik dasar itu mendapat alokasi anggaran cukup tinggi, sekitar 20 persen APBN dan APBD sesuai mandat UUD 1945 dan UU No.20 Tahun 2003.

Pemerintah sudah mempersiapkan anggaran sebesar Rp660,8 triliun atau 20 persen pada APBN 2024 untuk mewujudkan sumber daya manusia yang unggul, inovatif, berintegritas, dan berdaya saing menuju Indonesia Emas 2045

Adapun program bantuan pendidikan meliputi bantuan operasional sekolah (BOS), dana alokasi khusus (DAK), bantuan operasional pendidikan (BOP), hibah/bansos, dana bantuan mahasiswa, dan Program Indonesia Pintar (PIP).

Sementara itu, sarana dan prasarana meliputi pembangunan infrastruktur, seperti gedung sekolah atau ruang kelas, gaji, atau insentif tenaga pendidik. (STA)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button