Pengamat Soroti Plh. Sekda NTB Rangkap Tiga Jabatan: Tidak Patut Secara Etik
Mataram (NTBSatu) – Pengamat Kebijakan Publik, Dr. Alfisahrin, M.Si., menyoroti penunjukan Budi Herman sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, yang membuatnya memegang tiga jabatan sekaligus.
Saat ini, Budi Herman menjalankan tiga peran penting dalam struktur pemerintahan. Ia memegang posisi sebagai Inspektur NTB, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) NTB, serta Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Daerah NTB.
Alfisahrin menjelaskan, kepala daerah memang memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penataan pejabat dalam struktur pemerintahan. Kewenangan tersebut mencakup penempatan maupun pergantian pejabat sesuai kebutuhan organisasi.
Namun, kondisi Plh. Sekda NTB yang memegang tiga jabatan sekaligus berpotensi menimbulkan menimbulkan persoalan etik dalam tata kelola birokrasi.
“Kalau ada Plh. Sekda yang diganti, dan yang menggantikan itu memiliki jabatan double atau rangkap di dinas lain, tentu ini menurut saya tidak patut secara etik,” ungkapnya kepada NTBSatu, Kamis, 5 Maret 2026.
Ia juga menilai, kondisi ini memunculkan kesan keterbatasan sumber daya manusia dalam birokrasi daerah. Padahal, masih banyak pejabat lain yang memiliki kompetensi untuk mengisi posisi strategis tersebut.
Menurutnya, posisi Plh. Sekda memiliki peran penting sebagai penggerak utama tata kelola pemerintahan daerah. Tugas tersebut menuntut fokus penuh sehingga tidak bisa terbagi dengan jabatan lain.
“Padahal Sekda ini adalah tulang punggung dan jenderal birokrasi yang mengatur seluruh tata kelola dinas dan lain sebagainya,” tambahnya.
Selain itu, rangkap tiga jabatan berpotensi menghambat pelaksanaan tugas karena setiap posisi memiliki tanggung jawab besar dalam pemerintahan daerah.
“Bisa dibayangkan kalau dikasih beban lagi menjadi Plh. Sekda, sementara dia menjabat di dua instansi lain. Saya kira, itu sangat rawan untuk tidak optimal dalam menjalankan fungsinya sebagai Plh. Sekda dengan tanggung jawab yang jauh lebih besar,” ungkapnya.
Penggantian Plh. Sekda Harus Transparan
Selain menyoroti rangkap jabatan, Alfisahrin juga menekankan pentingnya transparansi dalam pergantian pejabat strategis dalam birokrasi pemerintahan daerah.
Menurutnya, proses pergantian Plh. Sekda NTB seharusnya berlangsung secara terbuka agar masyarakat mengetahui siapa pejabat yang menerima penugasan, serta dapat melakukan kontrol terhadap jalannya pemerintahan.
“Panggung birokrasi NTB seharusnya tidak boleh ada misteri. Penggantian Plh. Sekda sebagai diskresi Pak Gubernur harus berlangsung secara transparan, secara terbuka, dan publik bisa tahu siapa yang ditunjuk. Supaya dia bisa melakukan kontrol,” ungkapnya.
Ia menilai, kurangnya keterbukaan dalam pergantian pejabat dapat memunculkan spekulasi mengenai adanya kepentingan jangka pendek dalam proses penataan birokrasi.
“Kalau dilakukan serampangan tanpa keterbukaan, bisa menimbulkan tanda tanya bahwa memang ada negosiasi dan akomodasi kepentingan-kepentingan jangka pendek, bukan kepentingan tata kelola birokrasi NTB yang profesional,” tutupnya.
Menurutnya, pengelolaan birokrasi yang profesional memerlukan transparansi serta pertimbangan rasional dalam setiap penempatan pejabat agar pelayanan publik tetap berjalan optimal. (*)



