DPRD Nilai Pergantian Mendadak Plh. Sekda NTB Wajar: Hak Prerogatif Gubernur
Mataram (NTBSatu) – Perubahan posisi Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Daerah (Sekda) di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), yang berlangsung tanpa seremoni menuai berbagai reaksi publik.
Namun, Wakil Ketua DPRD NTB, Drs. H. Muzihir menilai, pergantian tersebut bukan persoalan serius dari sisi administratif karena merupakan kewenangan gubernur. Ia berpendapat, Gubernur memiliki hak prerogatif untuk melakukan itu.
Pergantian itu diketahui setelah posisi Plh. Sekda yang sebelumnya dijabat Lalu Moh. Faozal digantikan oleh Budi Herman, yang saat ini menjabat Inspektur Provinsi NTB.
Menurut Muzihir, status Plh. berbeda dengan Pelaksana Tugas (Plt.), sehingga pergantiannya relatif fleksibel. Ia menegaskan, penunjukan maupun pergantian pejabat dengan status Plh. sepenuhnya menjadi hak kepala daerah.
‘’Kalau PLH itu boleh saja diganti kapan saja. Itu kan hak prerogatif gubernur,’’ ujarnya kepada NTBSatu, Kamis, 5 Maret 2026.
Ia menjelaskan, pejabat dengan status Plh. pada dasarnya hanya menjalankan fungsi administratif dan tidak memiliki kewenangan mengambil kebijakan strategis.
Karena itu, pergantian mendadak tidak melanggar aturan. Sehingga, menurut Muzihir, dampaknya terhadap birokrasi tidak terlalu signifikan.
“Plh. itu tidak boleh mengambil kebijakan. Jadi kalau hari ini ditunjuk, besok ada pejabat definitif atau diganti lagi juga boleh,” jelas politisi PPP tersebut.
Dengan kondisi tersebut, Muzihir menilai perubahan yang terjadi di lingkup birokrasi Pemerintah Provinsi NTB masih dalam koridor yang wajar. Ia juga menegaskan, secara administratif tidak ada persoalan berarti.
“Kalau menurut saya tidak ada masalah. Selama itu Plh,” katanya.
Boleh tapi Kinerja Kurang Efektif
Selain soal pergantian, penunjukan Budi Herman juga menarik perhatian karena yang bersangkutan kini memegang tiga jabatan sekaligus. Selain sebagai Inspektur NTB, ia juga tercatat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPRPKP serta Plh Sekda.
Muzihir menyebut, rangkap jabatan tersebut secara aturan masih boleh meskipun dari sisi efektivitas ia nilai kurang ideal. “Boleh saja sebenarnya. Tetapi memang tidak efektif. Satu orang memegang tiga jabatan tentu berat, satu saja belum tentu sudah mampu,” ujarnya.
Meski demikian, ia menekankan keputusan tersebut tetap berada di tangan gubernur sebagai pemegang kewenangan dalam penataan birokrasi. “Kalau boleh secara aturan, boleh. Tetapi itu kembali pada penilaian gubernur,” tambahnya.
Sebelumnya, perubahan posisi Plh. Sekda NTB menjadi sorotan karena tanpa pengumuman resmi. Pergantian tersebut justru publik ketahui dari dokumen surat resmi dengan tanda tangan Budi Herman atas nama Plh. Sekda.
Meski menuai perhatian publik, DPRD menilai dinamika tersebut masih berada dalam batas kewenangan administratif kepala daerah, khususnya status jabatan masih pelaksana harian. (Zani)



