BREAKING NEWSPemerintahan

BREAKING NEWS – Plh. Sekda NTB Faozal Mendadak Diganti Budi Herman

Mataram (NTBSatu) – Perombakan struktur birokrasi lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB, kembali menuai sorotan. Setelah pelantikan pejabat beberapa hari lalu yang dianggap senyap oleh sebagian pejabat, kali ini Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal kembali diam-diam mengganti Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Daerah (Sekda) NTB.

Semula, Plh. Sekda dijabat Lalu Moh. Faozal. Kini posisi itu diduduki, Budi Herman yang sekarang menjabat Inspektur NTB.

‎Tak ada seremoni. Tak ada siaran pers. Bahkan tak ada unggahan resmi di laman pemerintah daerah. Pergantian itu diketahui justru dari salinan surat jawaban atas keberatan salah seorang pejabat yang tidak menerima dirinya didemosi.

Dalam surat dengan nomor: 800.1.8.3/749/BKD/2026 ditandatangani Plh. Sekda NTB atas nama Budi Herman. “Iya, ditandatangani Plh. Sekda, Pak Budi,” kata Mantan Sekretaris BPBD NTB, Ahmad Yani membenarkan isi surat tersebut.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Tri Budiprayitno membenarkan hal tersebut. “Nggih (iya sudah diganti),” singkatnya menjawab NTBSatu.

‎Untuk diketahui, jabatan Sekretaris Daerah meski dalam status pelaksana harian, bukan posisi sembarangan. Di sanalah simpul koordinasi birokrasi bertemu. Mulai dari penyusunan anggaran, pengendalian program, hingga memastikan mesin administrasi tetap bergerak.

‎Dengan penunjukan ini, Budi Herman kini merangkap tiga jabatan sekaligus. Jabatan definitifnya sebagai Inspektur NTB. Kemudian, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman. Terakhir, sebagai Plh. Sekda NTB.

‎Sebelum Budi, Faozal ditunjuk sebagai Plh. Sekda NTB setelah jabatannya sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) berakhir pada 10 Januari 2026. Setelah diperpanjang sebanyak dua kali sejak dilantik pada, 8 Juli 2025 lalu. (*)

IKLAN

Muhammad Yamin

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button