Istri Mantan Wali Kota Bima Perintahkan Transfer Rp1 Miliar ke Keluarganya
Mataram (NTBSatu) – Istri terdakwa mantan Wali Kota H.M Lutfi, Eliya Alwaini terungkap memerintah mantan Direktur PT Risalah Jaya Konstruksi, Rohficho Alfiansyah agar mentransfer Rp1 miliar kepada keluarganya, Muhammad Maqdis.
“Jadi, saya diperintahkan Umi Eli (panggilan akrab Eliya Alwaini) agar mentransfer uang saya bawa ke Muhammad Maqdis,” kata Rohficho saat memberi kesaksian di PN Tipikor Mataram, Senin, 26 Februari 2024.
Uang Rp1 miliar itu bagian dari termin pertama pada proyek Nungga Toloweri dengan nilai Rp2,7 miliar.
Berita Terkini:
- Anak 12 Tahun Ditemukan Meninggal di Dasar Dam Sungai Ketangga Lombok Timur
- Diduga Janggal, Kuburan Korban Kecelakaan di Praya Timur Dibongkar Setelah 18 Hari
- Pererat Silaturahmi, Alumni UNY di NTB Siap Berkontribusi untuk Daerah
- Kriminalisasi Kritik dan Ujian Nalar Demokrasi di NTB
Mulanya, Rohficho akan menyerahkan uang tersebut akan ke Nafila, istri Muhammad Maqdis di Jalan Gajah Mada, Rumah Dinas Wali Kota Bima. Namun saat itu dia tidak sengaja bertemu Eliya.
“Setelah saya tarik uang itu dari bank, saya diperintahkan Bu Nafila agar membawanya ke rumah dinas (Wali Kota Bima). Di sana, saya kebetulan bertemu Umi Eli,” akunya.



