Tak Terima Bos PT AMG Jadi Tahanan Kota, Jaksa Ajukan Kasasi
Mataram (NTBSatu) – Po Suwandi, terdakwa korupsi pasir besi Lombok Timur tetap menjadi tahanan kota di tingkat banding. Karena itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menempuh jalur kasasi.
Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera mengatakan, upaya kasasi dilakukan pihaknya karena hasil yang dikeluarkan hakim dinilai belum selesai.
“Di tuntutan kita jelas. Kita meminta majelis baik pengadilan tingkat pertama dan banding agar terdakwa bisa ditahan di lapas (Lombok Barat),” kata Efrien saat ditemui wartawan di ruangannya, Jumat, 8 Maret 2024.
Meski begitu, pihak kejaksaan masih menunggu salinan putusan dari vonis milik Bos PT AMG itu secara resmi. Jika sudah keluar, JPU segera melakukan kasasi demi kepastian perkara dengan kerugian Rp36,4 miliar tersebut.
Berita Terkini:
- Gubernur Iqbal Apresiasi SMAN 1 Sumbawa Besar Jadi Pelopor Riset Berbasis Kearifan Lokal
- Revitalisasi GOR Turida Rp700 Miliar Dimulai Akhir 2026
- Amankan 4 Truk, DLHK NTB Sebut Kayu Diduga Hasil Pembalakan Liar di Hutan Sumbawa
- Perbaikan Kantor DPRD NTB Mulai Tahun 2026
“Kami pasti akan kasasi. Kita tinggal menunggu salinan putusan resminya dari pengadilan,” tutupnya.
Sebelumnya, majelis hakim tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) NTB tetap menetapkan terdakwa korupsi pasir besi Lombok Timur, Po Suwandi menjadi tahanan kota.



