Mataram (NTBSatu) – Po Suwandi, terdakwa korupsi pasir besi Lombok Timur tetap menjadi tahanan kota di tingkat banding. Karena itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menempuh jalur kasasi.
Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera mengatakan, upaya kasasi dilakukan pihaknya karena hasil yang dikeluarkan hakim dinilai belum selesai.
“Di tuntutan kita jelas. Kita meminta majelis baik pengadilan tingkat pertama dan banding agar terdakwa bisa ditahan di lapas (Lombok Barat),” kata Efrien saat ditemui wartawan di ruangannya, Jumat, 8 Maret 2024.
Meski begitu, pihak kejaksaan masih menunggu salinan putusan dari vonis milik Bos PT AMG itu secara resmi. Jika sudah keluar, JPU segera melakukan kasasi demi kepastian perkara dengan kerugian Rp36,4 miliar tersebut.
Berita Terkini:
- Survei SPIN: Elektabilitas Muchsin Effendi – Junaidi Arif Lewati Najmul – Kus di Pilkada Lombok Utara
- Enam Ekor Sapi Warga di Bima Tersambar Petir, Kerugian Capai Rp30 Juta
- Pengamat Prediksi AQUR akan Menang di Pilkada Kota Mataram
- LIPSUS – Sudah Jatuh Tertimpa Gerbang, Nasib Mahasiswa Tergantung Isvie
“Kami pasti akan kasasi. Kita tinggal menunggu salinan putusan resminya dari pengadilan,” tutupnya.
Sebelumnya, majelis hakim tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) NTB tetap menetapkan terdakwa korupsi pasir besi Lombok Timur, Po Suwandi menjadi tahanan kota.