Tak Terima Bos PT AMG Jadi Tahanan Kota, Jaksa Ajukan Kasasi
Mataram (NTBSatu) – Po Suwandi, terdakwa korupsi pasir besi Lombok Timur tetap menjadi tahanan kota di tingkat banding. Karena itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menempuh jalur kasasi.
Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera mengatakan, upaya kasasi dilakukan pihaknya karena hasil yang dikeluarkan hakim dinilai belum selesai.
“Di tuntutan kita jelas. Kita meminta majelis baik pengadilan tingkat pertama dan banding agar terdakwa bisa ditahan di lapas (Lombok Barat),” kata Efrien saat ditemui wartawan di ruangannya, Jumat, 8 Maret 2024.
Meski begitu, pihak kejaksaan masih menunggu salinan putusan dari vonis milik Bos PT AMG itu secara resmi. Jika sudah keluar, JPU segera melakukan kasasi demi kepastian perkara dengan kerugian Rp36,4 miliar tersebut.
Berita Terkini:
- Simak Prediksi Bulan Paling Hoki dan “Ciong” untuk 12 Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 Kado “Terkutuk” yang Bisa Merusak Hubungan Jika Diberikan saat Imlek
- Jadi Tersangka Kasus Dugaan Narkoba, Eks Kapolres Bima Kota Terancam Penjara Seumur Hidup
- Menelisik Arah Industri Pariwisata di NTB, Bisnis Politik dan Produksi Ketimpangan
“Kami pasti akan kasasi. Kita tinggal menunggu salinan putusan resminya dari pengadilan,” tutupnya.
Sebelumnya, majelis hakim tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) NTB tetap menetapkan terdakwa korupsi pasir besi Lombok Timur, Po Suwandi menjadi tahanan kota.



