Tak Terima Bos PT AMG Jadi Tahanan Kota, Jaksa Ajukan Kasasi

Mataram (NTBSatu) – Po Suwandi, terdakwa korupsi pasir besi Lombok Timur tetap menjadi tahanan kota di tingkat banding. Karena itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menempuh jalur kasasi.
Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera mengatakan, upaya kasasi dilakukan pihaknya karena hasil yang dikeluarkan hakim dinilai belum selesai.
“Di tuntutan kita jelas. Kita meminta majelis baik pengadilan tingkat pertama dan banding agar terdakwa bisa ditahan di lapas (Lombok Barat),” kata Efrien saat ditemui wartawan di ruangannya, Jumat, 8 Maret 2024.
Meski begitu, pihak kejaksaan masih menunggu salinan putusan dari vonis milik Bos PT AMG itu secara resmi. Jika sudah keluar, JPU segera melakukan kasasi demi kepastian perkara dengan kerugian Rp36,4 miliar tersebut.
Berita Terkini:
- Timnas Indonesia Kalah Tipis 2-3 dari Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Dari Bencana ke Belanja, Menelusuri Jejak Politik Anggaran BTT NTB
- Giliran Eks Timses Iqbal-Dinda Minta Pemprov NTB Jelaskan Penggunaan BTT Rp484 Miliar
- Ketua DPRD NTB soal BTT: Minta Penjelasan Pj Sekda, Tanggapi Wacana Hak Angket
“Kami pasti akan kasasi. Kita tinggal menunggu salinan putusan resminya dari pengadilan,” tutupnya.
Sebelumnya, majelis hakim tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) NTB tetap menetapkan terdakwa korupsi pasir besi Lombok Timur, Po Suwandi menjadi tahanan kota.