Mataram (NTBSatu) – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa menetapkan satu tersangka dugaan korupsi alat mesin pertanian (Alsintan) yang bersumber dari anggaran Pokir Anggota DPR RI tahun 2023-2024.
Kepala Kejari Sumbawa, Hendi Arifin menyebut, satu orang yang pihaknya jadikan tersangka adalah IK alias Toto (43). Penetapan tersangka setelah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti.
“Langsung kita tahan selama 20 hari kedepan,” katanya didampingi Kasi Intelejen Zanuar Irkham dan Kasi Pidsus Indra Zulkarnain, Senin, 14 Oktober 2024. Jaksa menahan tersangka agar tidak menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.
Toto berperan sebagai orang yang menjual bantuan tersebut ke pihak lain. Ia sengaja menggunakan nama kelompok tani Pungka Baru, Desa Kalabeso, Kecamatan Buer untuk mengajukan proposal bantuan Alsintan dari dana Pokir anggota DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Setelah bantuan itu cair ke kelompok tani, tersangka langsung mengambil dan menjualnya ke wilayah Lombok Timur. Akibat perbuatan tersangka, sambung Hendi, program pemerintah tidak bisa tercapai. Lebih-lebih pemerintah telah menggelontorkan Rp530 juta untuk pengadaan Alsintan jenis combine tersebut.
“Akibat perbuatan tersangka, muncul kerugian negara sebesar Rp450 juta. Hal itu berdasarkan hasil audit PKN yang Inspektorat Sumbawa keluarkan,” bebernya.
Kejari Sumbawa menyangkakan Toto dengan pasal 2 dan pasal 3 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ancaman hukuman pidananya kurang lebih lima tahun hingga 20 tahun penjara,” ucapnya.
Hendi mengaku, pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini. Salah satunya menelusuri apakah ada tersangka lainnya. Jaksa bakal memeriksa pembeli barang tersebut inisial HR yang saat ini berada di Lombok Timur. (*)