Kejari Sumbawa Siapkan Skema Pekerjaan Sosial sebagai Alternatif Hukuman
Sumbawa Besar (NTBSatu) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa, mulai menyusun skema penerapan hukuman pekerjaan sosial bagi pelaku tindak pidana tertentu. Langkah ini melalui koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa, guna menyesuaikan jenis pekerjaan sosial dengan kebutuhan masyarakat dan kondisi daerah.
Kepala Kejari Sumbawa, Iwan Arto Koesoemo, SH., MH., mengatakan, hukuman pekerjaan sosial telah memiliki dasar hukum yang jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, penerapannya memerlukan pemetaan agar pelaksanaannya tidak sekadar formalitas.
“Dalam KUHP sudah diatur siapa saja yang bisa dikenakan pidana pekerjaan sosial. Tantangannya sekarang adalah memastikan penerapannya tepat dan memiliki manfaat nyata,” kata Iwan kepada wartawan, Rabu, 7 Januari 2026.
Menurutnya, hukuman pekerjaan sosial juga menjadi bagian dari pendekatan Restorative Justice (RJ) yang kini terus aparat penegak hukum kembangkan. Ia menilai, pendekatan ini lebih menekankan pemulihan hubungan sosial daripada semata-mata penghukuman.
Gandeng Pemkab Sumbawa
Untuk mendukung hal tersebut, Kejari Sumbawa menggandeng Pemkab dalam memetakan jenis pekerjaan sosial yang relevan dengan kepentingan masyarakat. Penentuan pekerjaan nantinya akan mempertimbangkan lingkungan sekitar, kebutuhan sosial, serta kemampuan pelaku.
“Kami ingin pekerjaan sosial yang dijalankan benar-benar ada kaitannya dengan masyarakat setempat, bukan pekerjaan yang dibuat asal-asalan,” ujarnya.
Iwan mencontohkan, pelaku yang memiliki keterampilan tertentu dapat terlibat dalam pekerjaan sosial sesuai kemampuannya. Dengan cara tersebut, hukuman tidak hanya bersifat sanksi, tetapi juga bernilai edukatif.
“Kalau yang bersangkutan punya latar belakang administrasi, tentu lebih tepat jika diarahkan membantu kegiatan administrasi di desa,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemetaan ini penting karena dalam putusan perkara, hakim berwenang menentukan lokasi, durasi, serta mekanisme pengawasan pelaksanaan pekerjaan sosial. Oleh sebab itu, perlu kesiapan dari berbagai pihak, termasuk perangkat daerah.
Dalam pelaksanaannya, lanjutnya, dinas sosial akan memegang peran utama sebagai sektor pengampu. Berbagai model pekerjaan sosial pun tengah menjadi pertimbangan, termasuk yang berkaitan langsung dengan pelanggaran peraturan daerah.
“Misalnya ada pelanggaran perda tertentu, maka pekerjaan sosialnya bisa diarahkan untuk memperbaiki dampak dari pelanggaran itu,” kata Iwan.
Selain itu, pelaku yang menjalani hukuman pekerjaan sosial akan mendapat tanda pengenal khusus sebagai bentuk sanksi sosial.
“Hal tersebut dimaksudkan agar pelaku merasakan langsung konsekuensi sosial dari perbuatannya dan terdorong untuk tidak mengulanginya,” tambahnya. (*)



