HukrimSumbawa

Darurat Narkoba di Sumbawa, Kejari Musnahkan Ratusan Gram Sabu dan Ganja

Sumbawa Besar (NTBSatu) – Ancaman narkotika di Kabupaten Sumbawa kian nyata. Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat memusnahkan ratusan gram sabu dan ganja dari puluhan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan berlangsung di Kantor Kejari Sumbawa, pada Kamis, 18 Desember 2025.

Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Sumbawa memusnahkan barang bukti dari 41 perkara tindak pidana umum, selama Juli hingga Desember 2025.

Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Kabupaten Sumbawa, Iwan Arto Koesoemo; Wakil Bupati Sumbawa, Mohamad Ansori; Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa, Nanang Nasiruddin; serta Wakapolres Sumbawa, Kompol Ricky Yuhanda.

Dari total 41 perkara, Kejari Sumbawa menangani 17 perkara narkotika, 13 perkara orang dan harta benda (oharda), tujuh perkara keamanan dan ketertiban umum (kamtibum), satu perkara tindak pidana ringan, serta tiga perkara pidana umum lainnya.

IKLAN

Barang bukti narkotika mendominasi pemusnahan. Jaksa memusnahkan sabu seberat 202,87 gram dan ganja 489,61 gram, atau hampir setengah kilogram.

Selain itu, Kejari Sumbawa juga menghancurkan 16 unit telepon genggam, lima senjata tajam, 123 botol minuman keras, serta puluhan barang bukti lain berupa pakaian dan perlengkapan perkara pidana.

Petugas memusnahkan sabu dan ganja dengan cara melarutkannya ke dalam air lalu memblender hingga hancur. Jaksa membakar klip plastik, bong, sumbu, pakaian, dan tas.

Sementara itu, telepon genggam dihancurkan menggunakan palu, dan senjata tajam dipotong dengan mesin gerinda agar tidak dapat digunakan kembali.

Dorong Rehabilitasi Bagi Penyalahguna Narkotika

Kepala Kejari Sumbawa, Iwan Arto Koesoemo menegaskan, pemusnahan barang bukti ini menjadi wujud komitmen kejaksaan dalam menjaga keamanan dan moral masyarakat. Ia menilai, narkotika sebagai ancaman serius terhadap masa depan generasi bangsa.

“Narkotika terbukti merusak masa depan generasi. Senjata tajam dan minuman keras juga berpotensi menimbulkan rasa takut, kekerasan, dan korban di tengah masyarakat,” tegasnya.

Iwan juga menyoroti arah penegakan hukum, seiring akan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. “Regulasi ini mengedepankan prinsip ultimum remedium atau hukum pidana sebagai langkah terakhir,” jelasnya.

Ia menyampaikan, kebutuhan mendesak akan fasilitas rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika di Kabupaten Sumbawa. Menurut Iwan, pendekatan rehabilitasi menjadi bagian penting dari kebijakan pencegahan agar tidak semua kasus narkotika berujung pada pemidanaan.

“KUHP baru menekankan pencegahan. Penyelesaian perkara sebisa mungkin dilakukan di tingkat paling bawah. Perkara yang masuk ke kejaksaan merupakan upaya terakhir agar kapasitas lembaga pemasyarakatan tidak semakin terbebani,” ujarnya.

Iwan berharap, dukungan pemerintah daerah, DPRD, dan kepolisian untuk menghadirkan ruang atau unit rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika.

“Fasilitas rehabilitasi akan memperkuat penegakan hukum yang tidak hanya represif, tetapi juga berorientasi pada pemulihan dan pencegahan kejahatan narkoba,” tambahnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button