Lombok Timur (NTBSatu) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur membidik aset terpidana korupsi Alat Mesin Pertanian (Alsintan) bantuan Kementrian Pertanian (Kementan) untuk daerah setempat tahun 2018 lalu.
Kasi Intel Kejari Lombok Timur, I Made Bayu Pinarta mengatakan, pihaknya berencana menyita aset milik dua Asri dan M Zaini. Hal itu setelah jaksa mengeksekusi tanah milik Saprudin, salah satu dari tiga terpidana tersebut.
Aset itu yang jaksa bidik mecakup aset bergerak maupun yang tidak bergerak.
Menurutnya, proses penyitaan tersebut sebagai upaya menegakkan putusan pengadilan yang mewajibkan para terpidana untuk membayar uang pengganti kerugian negara. “Penyitaan ini adalah langkah penting untuk mengembalikan kerugian negara,” kata Bayu kepada NTBSatu, Kamis, 12 September 2024.
Ia berharap, langkah penyitaan aset bisa memulihkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah tersebut. Tidak hanya menambal kerugian, penyitaan juga ia harapkan memberi efek jera kepada pelaku korupsi lainnya. Sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di daerah.
Sebelumnya, hakim memvonis mantan Kadis Pertanian Lombok Timur Zaini dengan 7 tahun 6 bulan penjara. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi Alsintan tahun 2018.
Hakim menilai Zaini turut serta melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Akibat perbuatannya muncul kerugian negara sebesar Rp3,81 miliar. (*)