Periksa Ahli Keuangan, Jaksa Perdalam Unsur Pidana Pengadaan Truk Jungkit Lombok Tengah

Mataram (NTBSatu) – Kejari Lombok Tengah memeriksa ahli keuangan untuk memperdalam kasus dump truck dan arm roll Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tahun 2021.
Kasi Pidsus Kejari Lombok Tengah, Bratha Hariputra menyebut, pemeriksaan itu bagian dari upaya memperkuat perbuatan melawan hukum (PMH).
“Jadi, selain ahli pidana, kami perkuat dari ahli keuangan,” katanya, Rabu, 10 September 2025.
Kasus ini masih berjalan di tahap penyidikan. Selain memeriksa saksi ahli, jaksa juga fokus mendalami keterangan pihak lain. Termasuk dari kalangan DLH Lombok Tengah dan penyedia kendaraan tersebut.
“Sementara pemeriksaan saksi, mungkin sebentar lagi periksa ahli. Ini sudah penyidikan,” ujarnya.
Terlacak di LPSE
Di laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Lombok Tengah, pengadaan truk ini muncul dalam daftar lelang tahun 2021.
Judulnya, belanja modal pengadaan dump truck (truk jungkit) dengan kapasitas 6 meter kubik untuk lokasi Pujut dan Praya. Kemudian belanja modal pengadaan arm roll (truk dengan sistem hidrolik) berkapasitas 6 meter kubik untuk lokasi Pujut.
Pemenang lelang dari pengadaan barang ini adalah CV Dodena. Perusahaan penyedia barang asal Kota Mataram ini muncul sebagai pemenang lelang dengan harga penawaran Rp5,12 miliar.
Dari penyidikan, seluruh unit di lapangan tercatat beroperasi dengan baik. Persoalan hukum yang muncul perihal kelayakan dari unit tersebut.
“Kalau unitnya (kendaraan) memang beroperasi. Hanya saja, bisa kita katakan layak atau tidak? Panjang urutannya, dan pandangan penyidik tidak layak,” ujarnya.
Bratha menyebut, 10 unit truk ini untuk sarana pengangkut sampah. Saat gelaran pertama MotoGP di Mandalika, dinas tercatat mendaftarkan seluruh unit sebagai aset daerah.
Menurut jaksa, seluruh unit belum dapat dikatakan sebagai aset karena ada indikasi ketidaksesuaian spesifikasi.
Bahkan, ada dokumen kendaraan di antara 10 unit truk yang tidak lengkap secara administrasi perihal kelengkapan plat nomor kendaraan.
Menurut jaksa, hal tersebut sudah melanggar, mengingat keberadaan plat nomor kendaraan bagian dari syarat pemenuhan wajib pajak.
“Otomatis, pajak tidak terbayar. Pasti itu. Sebagian besar. Bahkan ada yang nunggak beberapa tahun,” ucapnya. (*)