Walhi NTB Soroti Maraknya Vila Ilegal di Mandalika, Singgung Adanya Pembiaran
Mataram (NTBSatu) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) NTB menyoroti pertumbuhan vila ilegal yang terus meningkat di kawasan Mandalika, Lombok Tengah.
Direktur Eksekutif Walhi NTB, Amri Nuryadin menilai, kondisi ini menunjukkan lemahnya pengawasan serta indikasi pembiaran dari pihak berwenang.
Pada dasarnya, kawasan Mandalika telah memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang wajib menjadi acuan setiap pembangunan.
“Ketika vila bermunculan, maka pengawasan, monitoring, evaluasi, bahkan sampai verifikasi teknis terhadap pembangunan yang ada harus bisa dibarengi dengan status Kawasan Ekonomi Khusus (KEK),” ungkapnya kepada NTBSatu, Rabu, 22 April 2026.
Ia turut menekankan, pelaksanaan kebijakan di lapangan belum berjalan optimal, bahkan masih menyisakan celah yang luput dari pengawasan. “Tapi ini menunjukkan ada yang terlewat, bahkan tidak dapat terjangkau oleh kebijakan yang Pemerintah Daerah buat sendiri,” ujarnya.
Menurutnya, banyak vila berdiri di wilayah sensitif seperti perbukitan dan area yang berbatasan langsung dengan kawasan hutan. Ia menilai, kondisi tersebut membutuhkan langkah tegas dari aparat penegak hukum. “Harusnya kan APH bertindak cepat kayak gitu,” tegasnya.
Ia menambahkan, keberadaan vila ilegal berpotensi menghilangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Otomatis akan banyak Pendapatan-pendapatan Asli Daerah (PAD) yang harusnya didapatkan oleh daerah, itu hilang,” katanya.
Amri turut mempertanyakan sikap pemerintah daerah yang terlihat tidak konsisten. Ia menyoroti, perbedaan perlakuan Pemda terhadap masyarakat kecil dan pelaku pembangunan ilegal.
“Sementara vila-vila yang dibangun dengan ilegal tadi (tanpa izin tadi), itu dibiarkan begitu saja. Ini yang disebut dengan tumpul ke atas tajam ke bawah,” ujarnya.
Selain itu, Amri menyoroti ketimpangan perlakuan antara masyarakat lokal yang menjadi pedagang kecil dan investor. Ia menegaskan, pemerintah seharusnya mendorong masyarakat kecil menjadi pelaku UMKM produktif. “Harusnya itu dikelola dengan baik dengan mendorong UMKM muncul. Ya harus diberikan pemberdayaan dan sumber daya oleh Pemerintah,” jelasnya.
PAD Bocor dan Alam Terancam
Amri menjelaskan, perlunya langkah tegas dalam menata keberadaan vila ilegal agar tidak merugikan daerah, terutama dari sisi pendapatan. “Terkait dengan vila-vila ini harusnya ditertibkan. Itu akan menghilangkan potensi PAD yang ada di wilayah Lombok Tengah,” lanjutnya.
Selain persoalan ekonomi, Amri mengangkat dampak lingkungan yang semakin serius. Ia menyebut, NTB mengalami ratusan bencana ekologi dalam beberapa tahun terakhir. “Ini menunjukkan bahwa ketika pembangunan infrastruktur, Pemerintah tidak menjalankan konsep Amdal yang seharusnya,” ujarnya.
Amri turut mengkritik keras dampak pembangunan yang berlangsung tanpa kendali, hingga memicu kerusakan lingkungan. Ia menilai, aktivitas tersebut mengabaikan upaya pemulihan ekosistem dan berpotensi menimbulkan bencana
“Semua wilayah ditebang, gunung dipangkas-pangkas, kemudian tidak ada orientasi yang menitikberatkan pada recovery (pemulihan, red). Nah pasti akan terjadi banjir karena sudah tidak ada daya tampung atau daya dukung lingkungan hidup yang memadai,” tambahnya.
Tak hanya itu, ia juga menyoroti dugaan pembiaran pemerintah saat melaksanakan kebijakan yang seharusnya berlangsung tegas. Hal ini tercermin dari lemahnya respons pemerintah, serta kurangnya inisiatif para pemangku kebijakan.
“Saya yakin katakanlah para pejabat yang hari ini berwenang untuk itu sedang malas berpikir untuk itu. “Ada pembiaran tadi itu,” ungkapnya.
Selanjutnya, Walhi NTB menyiapkan langkah lanjutan melalui agenda advokasi tata ruang. Amri memastikan, pihaknya akan memasukkan persoalan Mandalika dalam program kerja tahunan.
Ia juga menegaskan, rencana kunjungan lapangan sudah masuk dalam agenda organisasi. “Ada plan (rencana, red), masuk di agenda Rekat (Rencana Kerja Tahunan). Nanti rencana kerja advokasi tahunannya,” katanya.
Dengan kondisi tersebut, Walhi NTB menilai perlu langkah tegas agar tata kelola pembangunan kembali berjalan sesuai prinsip keberlanjutan, serta keadilan bagi masyarakat lokal. (*)



