Invasi Jagung hingga Tambang, Walhi Kategorikan NTB Darurat Iklim
Lombok Timur (NTBSatu) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Nusa Tenggara Barat (Walhi NTB) mengkategorikan, NTB dalam kondisi darurat iklim.
Penilaian ini muncul menyusul masifnya degradasi lingkungan akibat alih fungsi lahan secara ugal-ugalan, untuk kepentingan industri ekstraktif dan investasi rakus lahan. Mulai dari pertambangan hingga pertanian monokultur jagung.
Walhi NTB bersama GEMPAR UGR, 32 lembaga anggota, dan sejumlah pegiat lingkungan hidup menggelar kampanye lingkungan pada Jumat, 30 Januari 2026.
Aksi tersebut menyoroti kerusakan ruang hidup rakyat yang terus meluas di Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa.
Walhi NTB mencatat sedikitnya 518 kali bencana ekologi telah terjadi di NTB. Bencana itu berkaitan erat dengan aktivitas manusia, terutama keberadaan 718 Izin Usaha Pertambangan (IUP), proyek strategis nasional seperti KEK Mandalika.
Kemudian, ekspansi pertanian jagung tanpa pembatasan, investasi pariwisata yang menyerap lahan secara agresif, 1.071 tambak udang. Lalu, pengelolaan sampah yang masih konservatif, alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan (KP2B), praktik illegal mining, illegal logging. Serta, pencemaran dari operasional PLTU batubara.
Walhi menilai, kondisi tersebut semakin berbahaya karena NTB merupakan wilayah kepulauan yang sangat rentan terhadap dampak krisis iklim.
“Perubahan pola cuaca ekstrem, kerusakan pesisir, dan penurunan daya dukung lingkungan terus mengancam keselamatan masyarakat. Khususnya yang bergantung pada sektor pertanian, perikanan, dan wilayah pesisir,” jelas Direktur Walhi NTB, Amri Nuryadin.
Kritisi RUU PPI
Di tingkat nasional, Walhi NTB juga mengkritisi pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Perubahan Iklim (RUU PPI).
Mereka menilai regulasi tersebut jauh dari solusi krisis iklim, karena tidak mengakui ketidakadilan struktural akibat perubahan iklim. Kemudian, tidak menargetkan penurunan emisi secara drastis, serta mereduksi pengendalian iklim sebatas NDC dan Nilai Ekonomi Karbon (NEK).
Selain itu, RUU PPI dinilai tidak mendorong pertanggungjawaban korporasi penghasil emisi besar. Masih bias daratan dengan mengabaikan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, serta belum menjamin akses informasi dan partisipasi publik secara bermakna.
Di tingkat daerah, Walhi NTB menyoroti kontradiksi kebijakan Pemerintah Provinsi NTB. “Meski NTB telah memiliki Pergub Nomor 54 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Daerah Adaptasi Perubahan Iklim, arah pembangunan daerah justru masih mempertahankan pertambangan dan investasi rakus lahan sebagai penopang pendapatan asli daerah,” ucapnya.
Komitmen Net Zero Emission (NZE) 2050 juga dinilai patut dipertanyakan. Mengacu pada Perda NTB Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED), NTB masih merencanakan dan mempertahankan sembilan PLTU batubara skala kecil di Lombok dan Sumbawa, yang berarti ketergantungan pada batubara masih berlanjut.
Melalui kampanye ini, Walhi NTB dan elemen gerakan lingkungan mendesak pemerintah menjadikan penyelamatan dan perlindungan ruang hidup rakyat sebagai prioritas utama.
Mereka menegaskan agenda pemulihan lingkungan harus menjadi kewajiban dalam setiap proyeksi pembangunan di NTB, bukan justru menambah kerusakan melalui ekspansi tambang, pariwisata, dan investasi rakus lahan di kawasan hutan, pesisir, maupun lahan pertanian produktif. (*)



