Invasi Jagung hingga Tambang, Walhi Kategorikan NTB Darurat Iklim
Kritisi RUU PPI
Di tingkat nasional, Walhi NTB juga mengkritisi pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Perubahan Iklim (RUU PPI).
Mereka menilai regulasi tersebut jauh dari solusi krisis iklim, karena tidak mengakui ketidakadilan struktural akibat perubahan iklim. Kemudian, tidak menargetkan penurunan emisi secara drastis, serta mereduksi pengendalian iklim sebatas NDC dan Nilai Ekonomi Karbon (NEK).
Selain itu, RUU PPI dinilai tidak mendorong pertanggungjawaban korporasi penghasil emisi besar. Masih bias daratan dengan mengabaikan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, serta belum menjamin akses informasi dan partisipasi publik secara bermakna.
Di tingkat daerah, Walhi NTB menyoroti kontradiksi kebijakan Pemerintah Provinsi NTB. “Meski NTB telah memiliki Pergub Nomor 54 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Daerah Adaptasi Perubahan Iklim, arah pembangunan daerah justru masih mempertahankan pertambangan dan investasi rakus lahan sebagai penopang pendapatan asli daerah,” ucapnya.
Komitmen Net Zero Emission (NZE) 2050 juga dinilai patut dipertanyakan. Mengacu pada Perda NTB Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED), NTB masih merencanakan dan mempertahankan sembilan PLTU batubara skala kecil di Lombok dan Sumbawa, yang berarti ketergantungan pada batubara masih berlanjut.
Melalui kampanye ini, Walhi NTB dan elemen gerakan lingkungan mendesak pemerintah menjadikan penyelamatan dan perlindungan ruang hidup rakyat sebagai prioritas utama.
Mereka menegaskan agenda pemulihan lingkungan harus menjadi kewajiban dalam setiap proyeksi pembangunan di NTB, bukan justru menambah kerusakan melalui ekspansi tambang, pariwisata, dan investasi rakus lahan di kawasan hutan, pesisir, maupun lahan pertanian produktif. (*)



