Akademisi Unram Ingatkan Risiko Pengurangan KPH: Ruang Eksploitasi Hutan NTB Terbuka Lebar
Mataram (NTBSatu) – Tingginya laju kerusakan hutan di Provinsi NTB, menjadi peringatan serius bagi arah kebijakan kehutanan daerah. Di tengah wacana pengurangan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), muncul kekhawatiran kebijakan efisiensi kelembagaan justru memperlemah pengawasan di tingkat tapak dan membuka ruang kerusakan hutan yang lebih masif.
Akademisi Kehutanan Universitas Mataram (Unram), Dr. Andi Chairil Ichsan menilai, pengelolaan hutan tidak bisa lepas dari dua variabel kunci. Yakni, modal sosial masyarakat dan kapasitas negara. Keduanya menjadi penentu arah tata kelola hutan, apakah bergerak ke arah keberlanjutan atau justru eksploitasi.
“Kalau modal sosial kuat dan kapasitas negara juga kuat, maka yang terbentuk adalah kemitraan. Negara dan masyarakat bisa berbagi peran secara seimbang,” ujar Andi kepada NTBSatu, Jumat, 9 Januari 2026.
Namun, ia mengingatkan, ketika kapasitas negara dilemahkan, salah satunya melalui penggabungan atau pengurangan KPH. Sementara modal sosial masyarakat belum siap, maka negara kehilangan kemampuan untuk mengawasi kawasan hutan secara efektif.
Dalam kondisi seperti itu, pengelolaan hutan berpotensi diserahkan pada mekanisme perizinan atau bahkan kepentingan korporasi. “Selama ini kita melihat hampir semua kawasan hutan dibagi habis melalui skema perizinan, tanpa benar-benar memastikan apakah pengelolaannya berjalan baik atau tidak,” tegasnya.
Menentukan Kondisi Ekosistem
Andi menjelaskan, hubungan antara potensi hutan, kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), dan kekuatan kelembagaan sangat menentukan kondisi ekosistem. Jika potensi hutan tinggi tetapi SDM dan kelembagaan lemah, maka yang muncul adalah praktik eksploitasi. Mulai dari illegal logging hingga perambahan.
“Illegal logging itu biasanya masih penebangan per pohon berkala. Tapi kalau sudah perambahan, fungsi hutannya diganti. Ini jauh lebih berbahaya karena kerusakannya bersifat struktural dan permanen,” jelasnya.
Sebaliknya, rehabilitasi dan pemulihan hutan hanya mungkin dilakukan jika kapasitas negara dan kelembagaan tetap kuat. Meskipun, kondisi hutan sudah terdegradasi.
Karena itu, menurut Andi, kebijakan yang justru mengompres institusi pengelola hutan akan berdampak langsung pada menurunnya kemampuan negara dalam melakukan pengawasan dan rehabilitasi. Kondisi ini menjadi mengkhawatirkan, karena berpotensi mendorong lemahnya tanggung jawab negara dan memberi kesan seolah melepas pengelolaan hutan dari peran aktif lembaga terkait.
“Yang terlihat justru kecenderungan lembaga terkait untuk tidak lagi mengambil peran aktif dalam pengelolaan hutan. Terkesan cuci tangan,” ungkapnya.
Picu Peningkatan Bencana
Ia menilai, kondisi di lapangan saat ini sudah sangat tidak ideal. Rasio pengawasan hutan di NTB menunjukkan satu petugas harus mengawasi sekitar 2.200 hektare, bahkan dalam situasi tertentu mencapai 4.400 hektare.
Angka ini jauh dari standar ideal pengelolaan kehutanan, yang seharusnya satu petugas maksimal mengawasi 200 hektare atau bahkan 100 hektare untuk pengawasan optimal.
“Bayangkan satu orang harus mengawasi ribuan hektare. Itu sama saja membuka ruang sangat besar bagi kejahatan kehutanan. Bagaimana jika jumlahnya makin diperkecil, semakin tidak ideal” ujarnya
Ia juga mengungkapkan data laju deforestasi yang mengkhawatirkan. Saat ini, perkiraannya kerusakan hutan di NTB setara dengan 24 lapangan sepak bola per hari. Setara dengan 8.280 hektare per tahun. Jika kondisi tersebut pemerintah biarkan, laju kerusakan berpotensi meningkat dua kali lipat dalam beberapa tahun ke depan.
Menurut Andi, risiko jangka panjang dari pelemahan tata kelola hutan tidak hanya pemerintah yang menanggungnya, tetapi juga masyarakat. Mulai dari meningkatnya bencana ekologis, menurunnya daya dukung lingkungan, hingga hilangnya sumber penghidupan masyarakat sekitar hutan.
“Efisiensi kelembagaan tidak boleh mengorbankan kapasitas negara. Kalau pengawasan melemah, yang kita wariskan bukan efisiensi, tapi kerusakan,” tegasnya. (Alwi)



