Direktur PKTHA Julmansyah Ingatkan Penggabungan KPH di NTB Bisa Picu Konflik Tenurial
Mataram (NTBSatu) – Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI, Julmansyah, S.Hut., M.A.P., menilai, kebijakan penggabungan UPTD dan 16 Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) DLHK Provinsi NTB berisiko meningkatkan eskalasi konflik tenurial.
Data tanahkita.id mencatat, konflik kehutanan di NTB hingga Desember 2025 bersifat laten dan berulang. Di antaranya, kasus di Pekasa, Talonang, Cek Bocek, dan Sembalun yang melibatkan masyarakat adat, negara, dan korporasi.
Konflik umumnya karena tumpang tindih klaim lahan akibat penetapan kawasan hutan, izin tambang. Serta, program transmigrasi tanpa pengakuan hak ulayat, berdampak sosial, dan ekologis hingga kini.
“Tidak menutup kemungkinan konflik tenurial dan eskalasinya justru bertambah akibat kebijakan efisiensi ini,” terang Julmansyah kepada NTBSatu, Selasa, 13 Januari 2026.
Direktur PKTHA Kemenhut RI ini menjelaskan, keberadaan dan distribusi Balai KPH di NTB sebelumnya bukanlah kebijakan yang lahir secara instan.
Risiko jangka menengah dan panjang pelemahan lembaga kehutanan di daerah, konflik tidak tertangani cepat di tingkat tapak. Serta, penanganan berpotensi bergeser ke Pemerintah Pusat, termasuk Direktorat PKTHA.
“Kebijakan merger (penggabungan, red) Balai KPH justru bukan memberi solusi. Tetapi, mengurangi kinerja pengawasan hutan dan lingkungan, maka pemerintah kabupaten kota akan menerima dampak kebijakan ini,” jelasnya.
Khawatir Penanganan Konflik Kurang Efektif
Ia mengingatkan, efisiensi berpotensi memperjauh rentang kendali dan membuat rasio SDM tidak ideal. Sehingga, KPH menjadi sulit dikelola dan penanganan konflik tenurial di tingkat tapak melambat serta kurang efektif.
Termasuk pentingnya memperhatikan karakteristik ekologi, sosial budaya masyarakat sekitar hutan, pengelolaan DAS hulu–hilir. Serta, pengalaman NTB dalam menghadapi banjir dan bencana ekologis, terutama konflik.
Berkaitan dengan kebijakan penggabungan UPTD yang kini menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi NTB, Julmansyah berharap keputusan tersebut telah mempertimbangkan berbagai aspek strategis, tidak hanya efisiensi anggaran.
Penguatan kelembagaan pengelolaan hutan di daerah menjadi kunci. Jika struktur di daerah melemah, maka konflik yang seharusnya bisa selesai lebih awal akan menumpuk dan membebani mekanisme penyelesaian konflik di tingkat pusat.
“Minimal sudah mendengar dan mempertimbangkan saran dan masukan suara publik termasuk pemerintahan di kabupaten dan kota di NTB,” tuturnya. (*)



