Hukrim

Penyidik Gandeng Ahli dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Kayu Kabupaten Bima

Mataram (NTBSatu) – Dit Reskrimsus Polda NTB menggandeng beberapa saksi ahli dalam kasus korupsi pengadaan kapal kayu di Bima. Upaya tersebut sebagai langkah pendalaman, berkaitan dengan pengadaan oleh Dinas Perhubungan pada tahun 2021 silam.

Kasusnya pun kini sudah memasuki tahap penyidikan. “Penyidik masih melakukan pendalaman. Saat ini beberapa ahli juga sudah kita mintakan keterangannya sebagai tindak lanjut,” ungkap Kabid Humas Polda NTB, KBP Lalu Muhwmmad Iwan.

Kabid Humas juga memastikan, kasus kapal kayu sebanyak empat unit senilai Rp3,9 M itu terus berproses. Apalagi pengusutannya berawal dari temuan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2022.

“Sejauh ini kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi. Kasusnya masih akan terus berproses,” sebutnya.

Selain melakukan permintaan keterangan sejumlah saksi. Penyidik juga sudah mengambil keterangan dan mengumpulkan data di lapangan. Dalam hal ini seperti data dari sejumlah pejabat dinas, pelaksana proyek, dan para pihak terkait.

“Termasuk untuk para saksi yang sudah kami panggil sebelumnya. Kami akan kembali dalami lagi keterangannya,” ujarnya.

IKLAN

Termasuk soal perbuatan melawan hukum dan calon tersangka, Kabid Humas menegaskan, kasus tersebut masih berproses.

Sebagai informasi, proyek pengadaan empat unit kapal kayu di Dishub Kabupaten Bima dikerjakan oleh CV Sarana Fiberindo Mandiri. Hal itu sesuai dengan surat perjanjian kontrak kerja Nomor: 990.550/100/DISHUB/VIII/2021 tertanggal 05 Agustus 2021. Periode pelaksanaan selama 132 hari kalender kerja, terhitung sampai 15 Desember 2021.

Meskipun pekerjaan telah rampung, tetapi pengadaan kapal yang bersumber dari DAK ini masuk dalam temuan BPK Perwakilan NTB.

BPK NTB mencatat, ada sejumlah permasalahan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Nominal kerugian yang muncul diduga mencapai ratusan juta. (MIL)


Lihat juga:

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button