Bareskrim Polri Rilis Foto dan Identitas DPO Terduga Bandar Sabu Koko Erwin
Mataram (NTBSatu) – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, merilis foto serta identitas lengkap Erwin Iskandar alias Koko Erwin sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkoba.
Informasi tersebut muncul melalui unggahan Instagram @dittipid_narkoba_bareskrim dan memuat detail resmi sesuai surat Nomor: DPO/23/II/RES.4.2.4/2026/Dittipidnarkoba tertanggal 21 Februari 2026.
Dalam pengumuman itu, Bareskrim Polri menegaskan status pencarian terhadap Koko Erwin serta meminta masyarakat membantu aparat apabila mengetahui lokasi yang bersangkutan.
Penyidik mencantumkan nama AKBP Agung Prabowo, A.Md., sebagai kontak yang menerima informasi masyarakat melalui nomor 081385277785. Direktorat Tindak Pidana Narkoba juga mengambil alih proses pengejaran guna mempercepat pengungkapan perkara.
Koko Erwin masuk dalam daftar buronan terkait dugaan peran sebagai bandar sabu. Aparat menelusuri jaringan peredaran narkotika yang melibatkan sejumlah wilayah di Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Penelusuran itu berkembang setelah muncul dugaan aliran dana kepada Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro melalui Mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.
Identitas Ko Erwin
Dokumen resmi Bareskrim Polri memuat identitas lengkap tersangka. Nama lengkap tercatat sebagai Erwin Iskandar Bin Iskandar. Ia lahir di Makassar pada 30 Mei 1969 dan berstatus Warga Negara Indonesia (WNI). Profesi terakhir tercantum sebagai wiraswasta.
Koko Erwin memiliki tinggi badan 167 sentimeter dengan berat 85 kilogram. Rambutnya pendek lurus berwarna hitam serta berkulit sawo matang.
Aparat juga mencantumkan beberapa alamat yang pernah berkaitan dengan dirinya, antara lain wilayah Labuhan Sumbawa, Pattallassang Gowa, Ujung Tanah Makassar, serta Parang Tambung Makassar.
Rilis tersebut bertujuan memperjelas identitas agar masyarakat mudah mengenali sosok yang masuk daftar pencarian.
Ditetapkan Jadi Tersangka
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB menetapkan Koko Erwin sebagai tersangka kasus peredaran sabu di Kota Bima. Kejaksaan Tinggi NTB telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait perkara tersebut.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid membenarkan pihaknya menetapkan terduga bandar pemberi uang Rp1 miliar ke Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro tersebut sebagai tersangka. “Iya (sudah jadi tersangka),” kata Kholid, Jumat, 20 Februari 2026.
Kendati demikian, Kholid tak menjelaskan keberadaan Koko Erwin. Apakah masih berada di NTB atau luar negeri. Termasuk, ketika ditanyakan bandar sabu kakap di Kota Bima itu sudah dilakukan penahanan atau belum.
Penetapan tersangka terhadap Koko Erwin semakin kuat setelah penyidik Polda NTB menyerahkan SPDP ke Kejati NTB. “Iya, sudah kami terima (SPDP) atas nama Didik Putra Kuncoro dan Erwin,” ucap Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati NTB, Irwan Setiawan Wahyuhafi.
Hingga kini, aparat terus menelusuri keberadaan Koko Erwin. Kepolisian mengajak masyarakat segera melapor apabila menemukan informasi akurat terkait lokasi buronan tersebut guna mempercepat proses hukum dan penuntasan jaringan narkoba. (*)



