Hukrim

Piche Kota Indonesian Idol 2025 Jadi Tersangka Dugaan Pemerkosaan Siswi SMA di Atambua

Jakarta (NTBSatu) – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Belu menetapkan, penyanyi berinisial PYDAJK alias Piche Kota sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Selain Piche Kota, polisi juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni RM alias Roni dan RS alias Rifle. Keduanya diduga ikut terlibat dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang siswi SMA berinisial ACT (16).

IKLAN

Kapolres Belu, I Gede Eka Putra Astawa mengatakan, penetapan tersangka setelah penyidik menggelar perkara pada Kamis, 19 Februari 2026.

“Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka. Masing-masing berinisial RM, RS, dan PK,” kata Astawa dalam keterangan tertulis mengutip CNNIndonesia.com, Sabtu, 21 Februari 2026.

IKLAN

Menurut Astawa, penetapan tersangka karena unsur tindak pidana telah terpenuhi. Dengan minimal dua alat bukti yang sah sesuai hukum acara pidana.

IKLAN

Ia menegaskan, mekanisme gelar perkara mencerminkan prinsip kehati-hatian, objektivitas, akuntabilitas, serta menjadi bentuk pengawasan internal dalam proses penyidikan.

Dalam kasus ini, penyidik menerapkan pasal berlapis. Yakni, Pasal 473 ayat (4) KUHP sebagaimana dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Selain itu, Pasal 415 huruf b KUHP juga dapat dikenakan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

1 2Laman berikutnya

Alan Ananami

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button