Hukrim

Piche Kota Indonesian Idol 2025 Jadi Tersangka Dugaan Pemerkosaan Siswi SMA di Atambua

Jakarta (NTBSatu) – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Belu menetapkan, penyanyi berinisial PYDAJK alias Piche Kota sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Selain Piche Kota, polisi juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni RM alias Roni dan RS alias Rifle. Keduanya diduga ikut terlibat dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang siswi SMA berinisial ACT (16).

Kapolres Belu, I Gede Eka Putra Astawa mengatakan, penetapan tersangka setelah penyidik menggelar perkara pada Kamis, 19 Februari 2026.

“Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka. Masing-masing berinisial RM, RS, dan PK,” kata Astawa dalam keterangan tertulis mengutip CNNIndonesia.com, Sabtu, 21 Februari 2026.

Menurut Astawa, penetapan tersangka karena unsur tindak pidana telah terpenuhi. Dengan minimal dua alat bukti yang sah sesuai hukum acara pidana.

Ia menegaskan, mekanisme gelar perkara mencerminkan prinsip kehati-hatian, objektivitas, akuntabilitas, serta menjadi bentuk pengawasan internal dalam proses penyidikan.

Dalam kasus ini, penyidik menerapkan pasal berlapis. Yakni, Pasal 473 ayat (4) KUHP sebagaimana dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Selain itu, Pasal 415 huruf b KUHP juga dapat dikenakan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

Kronologi Kasus

Peristiwa dugaan pemerkosaan tersebut dilaporkan terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026 di sebuah hotel di Kota Atambua, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Polisi menerima laporan korban pada Selasa, 13 Januari 2026 dengan nomor: LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kejadian bermula ketika korban dan ketiga terlapor diduga berpesta minuman keras di kamar hotel. Saat korban disebut dalam kondisi tidak sadar, para pelaku diduga melakukan pemerkosaan.

Astawa menyatakan, penyidik akan segera memanggil Piche Kota dan Rifle untuk kepentingan penyidikan. Sementara itu, polisi berencana melakukan penangkapan terhadap Roni karena dinilai tidak kooperatif dan tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.

Piche Kota sendiri dikenal publik setelah menembus enam besar ajang pencarian bakat Indonesian Idol. Polres Belu memastikan, penanganan perkara secara profesional dan transparan, mulai dari penerimaan laporan, pemeriksaan medis korban, pemeriksaan saksi, hingga pengumpulan barang bukti. (*)

Alan Ananami

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button