Mataram (NTB Satu) – Penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur belum juga menetapkan tersangka kasus penyelewengan dana pajak Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Lombok Timur.
Padahal pada bulan Januari 2023 lalu, penyidik sudah melakukan ekspos kerugian negara (KN). Kerugian negara akibat dugaan tindak pidana itu mencapai Rp365 juta.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur, Lalu Mohamad Rasyidi dikonfirmasi ntbsatu.com mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih menunggu hasil audit dari Inspektotat Lombok Timur. Hal itu menjadi alasan molornya penetapan tersangka.
“Kami masih menunggu hasil audit dari Inspektorat Lombok Timur. Tinggal itu saja untuk selanjutnya kami bisa tetapkan siapa tersangka,” ungkapnya, Rabu 8 Maret 2023.
Terkait hasil ekspos kerugian negara awal yang mencapai Rp365 juta itu, dijelaskan Rasyidi bisa saja berubah karena hasil ekspos dari penyidik sifatnya sementara.
“Itu bisa saja berubah, nanti pastinya menunggu hasil audit dari Inspektorat,” ujarnya.
Sebelumnya, pada 20 Januari 2023 lalu, Inspektorat berjanji menyelesaikan hasil audit ke penyidik Kejari Lombok Timur dalam waktu 20 hari. Akan tetapi, memasuki bulan Maret 2023, Inspektorat belum juga menyelesaikan hal tersebut.
Kepala Inspektorat Lombok Timur, Baiq Miftahul Wasli kepada ntbsatu.com menyatakan, pihaknya masih bekerja sampai saat ini. “Yang jelas kami masih bekerja untuk itu, tidak ada kendala,” jawabnya singkat.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Lombok Timur mengusut dugaan korupsi pajak setwan DPRD Lombok Timur tahun 2018-2020. Temuan awal, total pajak yang diduga disalahgunakan mencapai Rp400 juta lebih. Namun dikatakannya jumlah tersebut bisa saja berubah.
Pihak Kejari Lombok Timur juga memastikan kasus tersebut bisa tuntas. Pasalnya dari proses penyelidikan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum (PMH) yang berpotensi merugikan negara. (MIL)