Kejari Lombok Timur Terima Berkas SPDP 7 Tersangka Perusakan Bale Adat di Keruak
Lombok Timur (NTBSatu) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur telah menerima berkas Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) 7 orang tersangka dalam kasus perusakan bale adat di Dusun Kedome, Desa Ketapang Raya, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur.
Berkas SPDP diterima Kepala Kejari Lombok Timur, Efi Laila Kholis, dari penyidik Polres Lombok Timur pada Senin siang, 20 Mei 2024.
Efi pun membenarkan telah menerima SPDP 7 orang tersangka itu dan menyebut segera mempelajari berkas tersebut.
“Setelah kita terima berkas SPDP 7 orang tersangka ini, kita akan ikuti perkembangan penyidikannya sesuai tahapan-tahapan dalam KUHAP,” kata Efi, Selasa, 21 Mei 2024.
Ia menjamin, pihaknya akan bekerja secara profesional dalam perkara yang sudah berlangsung sekitar 1,5 tahun tersebut.
Ia juga tidak memungkiri adanya penambahan tersangka lainnya dalam proses lanjutan nantinya.
Berarti Terkini:
- Tradisi Lebaran yang Mulai Pudar di Mata Generasi Muda
- Jelajah Pesona Pariri Lema Bariri, Serpihan Surga di Sumbawa Barat pada Lebaran 2026
- 5 Rekomendasi Tempat Nongkrong di Mataram yang Tetap Buka saat Lebaran
- Puluhan Ribu Jemaah Padati Kantor Gubernur NTB, Salat Idulfitri 1447 H Berlangsung Khidmat
- Idulfitri di Tengah Badai Global: Mengelola Amanah Alam untuk Kemaslahatan Semesta
“Saya sudah tunjuk beberapa JPU termasuk Kasi Intel Kejari Lotim dalam penyidikan perkara ini,” ucapnya.
Adapun daftar 7 tersangka tersebut adalah Komisaris Utama PT Gumi Adimira Konsultan (GAK), Sukismoyo; oknum guru PNS di Kecamatan Praya Timur, Sahabuddin. Kemudian 5 orang lainnya adalah Mastar, Suparman, Mujmal, Sahabuddin, dan Lalu Samsi.
Sebelumnya, pengerusakan bale adat tersebut terjadi pada 3 November 2022. Diduga sebanyak 20 orang melakukan pengerusakan sekaligus menjarah bale adat tersebut.
Imbasnya, pemilik bale adat, Sainah, ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp83 juta akibat pengerusakan bangunan, penjarahan perhiasan serta uang tunai. (MKR)



