Hukrim

Residivis asal Bima Ditangkap di Lombok Timur, Sembunyikan Sabu-sabu di Bohlam

Mataram (NTB Satu) – Polres Lombok Timur mengamankan pemuda inisial ED asal Kota Bima yang diduga menyimpan sabu-sabu dalam lampu bohlam.

Kepala Satresnarkoba Polres Lombok Timur AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra mengatakan, kasus ini terungkap dari hasil pengembangan informasi masyarakat.

Residivis itu diduga menyelundupkan sabu-sabu dari wilayah Masbagik, Lombok Timur. Tujuannya akan dikirim ke Dompu melalui jalur darat.

“Penyelundupan dilakukan melalui jalur darat dengan menumpang salah satu bus biro perjalanan menuju Dompu,” katanya, Senin,14 Agustus 2023.

Berangkat dari informasi itu, Ngurah memerintahkan anggotanya untuk memantau setiap penumpang bus biro perjalanan yang akan menyeberang ke Pulau Sumbawa melalui Pelabuhan Kayangan.

Hasilnya, pada Kamis 10 Agustus 2023 malam, pihaknya menemukan ED. Setelah digeledah, ditemukan berupa barang bukti sabu-sabu dalam dua klip plastik bening.

IKLAN

Baca Juga :

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button