Ratusan Pencuri dan Begal di Lombok Timur Berhasil Diamankan dalam Dua Minggu
Lombok Timur (NTBSatu) – Kepolisian Resor (Polres) Lombok Timur berhasil menangkap 103 tersangka pencurian di Kabupaten Lombok Timur.
Ratusan tersangka itu diamankan hanya dalam kurung waktu dua minggu pelaksanaan Operasi Jaran Rinjani, yaitu 26 Mei-9 Juni 2024.
“Total laporannya 54, dan tersangkanya sebanyak 103 orang,” kata Kapolres Lombok Timur, AKBP Hariyanto, Jumat, 14 Mei 2024.
Kasus tersebut, ungkap Hariyanto, didominasi oleh kasus pencurian dengan cara membobol objek.
Ia mengungkapkan, para tersangka tersebut terancam Pasal 636 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun.
Berita Terkini:
- Rasa Dijamin Enak, Ini 5 Rekomendasi Nasi Padang Paling Autentik di Mataram
- Program “NGOPI” di UIN Mataram: Ilmuwan Populis atau Ilmuwan Publik
- Gubernur Iqbal Wacanakan Pengadaan Stok Jembatan Bailey sebagai Upaya Hadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi
- DPR RI Mulai Bahas Pembentukan RUU Perampasan Aset
- Tinjau Perbaikan Jembatan Perigi dan Jurit, Gubernur NTB Pastikan Akses Warga Lotim Segera Pulih
“Para pelaku ini untuk sampai ke TKP atau sampai pada barang yang dicuri, dilakukan dengan cara membongkar, memecah, dan memanjat, dengan menggunakan alat seperti linggis, obeng, dan lainnya,” ucapnya.
Selain itu, terdapat juga kasus pencurian sepeda motor dengan kekerasan atau pembegalan. Para tersangka itu kini terancam Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun.
Pada operasi itu, polisi berhasil mengamankan 221 barang bukti. Terdiri dari sepeda motor, handphone, perahu, sapi ternak, alat narkoba, senjata tajam, dan lainnya.
Sementara, terdapat tiga pelaku yang masih di bawah umur ikut terjaring dalam operasi pengentasan kejahatan tersebut. (MKR)



